Anggota Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumsel. Mereka dilaporkan diduga terkait ketidak profesionalan saat melakukan penangkapan terhadap nenek Ernaini (70).
Adapun yang dilaporkan ke Propam yakni seluruh anggota Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang melakukan penangkapan terhadap nenek Ernaini.
Salah satu tim kuasa hukum Ernaini, Prengki Adiatmo mengatakan pihaknya melakukan upaya hukum terkait dugaan tindakan un-prosedural atau maladministrasi yang dilakukan Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Siapa yang dilaporkan?) Jadi yang kami sebutkan di sini yaitu Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel tentu dalam lingkup keseluruhan, yaitu yang terjun ke TKP dan melakukan penangkapan, bukti video penangkapan juga sudah kami serahkan ke Propam," katanya Rabu (12/3/2025).
Dia menjelaskan, beberapa hari yang lalu pihaknya mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, hal tersebut diajukan untuk menguji penetapan status tersangka terhadap kliennya tersebut.
"Kami menguji penetapan dari pada status tersangka tersebut dirana yang sesuai pada fungsinya yaitu di rana pengadilan. Sehingga kami mengajukan praperadilan untuk menguji status dari pada penetapan tersangka tersebut," ujarnya.
Kata dia, saat sidang perdana praperadilan tersebut digelar di PN Palembang pada Senin (10/3/2025). Namun, sambungnya, pihak termohon (Unit 1) tidak menghadiri sidang tanpa mengonfirmasi ke pihak pengadilan maupun kepada pihaknya (pemohon) hingga sidang selesai.
Namun, di hari yang sama dengan hari persidangan pihak termohon melakukan penangkapan terhadap kliennya di Kabupaten Banyuasin, dan saat ini terhitung nenek Ernaini sudah ditahan kurang lebih tiga hari sejak ditangkap.
"Kami menduga ini terjadi konten of court atau penghinaan terhadap pengadilan, kami berharap Ketua Pengadilan Palembang menyurati Unit 1 tersebut," ujarnya.
Pihaknya menganggap proses penangkapan dan penahanan tersebut mencederai proses hukum, sebab pada hari itu bertepatan dengan sidang perdana praperadilan. Dia mengatakan semua pihak harus sama-sama menghargai proses hukum.
Kata dia, kasus tersebut berawal dari kliennya nenek Ernaini pensiunan PNS KUA Banyuasin dilaporkan dugaan duplikat akta palsu terkait pernikahan istri pertama almarhum H Basir.
"Klien kami dilaporkan oleh istri keempat menyebutkan surat pernikahan istri pertama tidak sah. Jadi Ernaini sekarang sudah pensiun ini jadi tersangka. Menurut ketua KUA saat itu memang benar dokumen tersebut dikeluarkan oleh KUA Banyuasin III pada tahun 2009, sudah sesuai prosedur bahkan sudah di uji TUN di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri," kata Ernaini Syarif Hidayat salah satu tim kuasa hukum Ernaini juga.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Dadan Wahyudi mengatakan ia masih akan melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah laporan tersebut sudah masuk.
"Nanti saya cek," katanya singkat saat dikonfirmasi awak media, Rabu.
(csb/csb)