Randi yang Curi Motor Dinas Milik Bidan di Lubuklinggau Ditangkap, 1 Buron

Sumatera Selatan

Randi yang Curi Motor Dinas Milik Bidan di Lubuklinggau Ditangkap, 1 Buron

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Senin, 17 Mar 2025 14:40 WIB
Tampang Randi yang mencuri motor dinas puskesmas milik bidan di Lubuklinggau
Tampang Randi yang mencuri motor dinas puskesmas milik bidan di Lubuklinggau (Foto: Istimewa/Dok. Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Randi Juan Safari (24) ditangkap polisi karena mencuri motor dinas puskesmas milik bidan, Koiyimah (55). Saat ini, polisi masih memburu rekannya, Jeri yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban Jalan Pelita, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Aipda Erwinsyah mengatakan pencurian tersebut dilakukan oleh tiga orang yakni Randi Juan Safari, Jeri (DPO), dan Randi alias Cengkot yang sudah ditangkap sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ketiga pelaku ini masuk dengan cara membuka pintu pagar dan masuk ke dalam teras rumah korban serta langsung mengambil motor dinas puskesmas jenis Honda Revo bernopol BD-3053-KY yang berada di teras rumah tersebut," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (17/3/2025).

Erwin mengatakan setelah korban menyadari motor dinas tersebut hilang, ia pun melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Lubuklinggau Barat, dan personel pun langsung melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

"Saat penyelidikan, ternyata Cengkot sudah tertangkap duluan di Muara Beliti, Musi Rawas dan sedang ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau. Setelah dia (Cengkot) kami interogasi, diketahui keberadaan Randi sehingga kami pun langsung melakukan pengejaran," ungkapnya.

Kemudian pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, sambung Erwin, personel pun berhasil mengamankan Randi di tempat persembunyiannya Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau.

"Tersangka kemudian mengakui juga ikut serta dalam aksi pencurian tersebut dan bertugas mengawasi keadaan sekitar, sedangkan rekannya Jeri yang merusak kontak kunci motor korban dan akhirnya motor tersebut dijual mereka di Desa Kepala Curup," jelasnya.

Atas perbuatannya, kata Erwin, tersangka sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan rekannya yakni Jeri telah ditetapkan sebagai DPO dan masih diburu polisi.




(csb/csb)


Hide Ads