Tak Kapok Dipenjara 3 Kali, Ipan Kembali Ditangkap Usai Curi Motor Warga

Sumatera Selatan

Tak Kapok Dipenjara 3 Kali, Ipan Kembali Ditangkap Usai Curi Motor Warga

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Jumat, 07 Mar 2025 07:00 WIB
Residivis curanmor di Musi Rawas kembali ditangkap polisi lantaran mencuri lagi
Foto: Residivis curanmor di Musi Rawas kembali ditangkap polisi lantaran mencuri lagi (Dok. Polsek Muara Lakitan)
Musi Rawas -

Seorang residivis asal Musi Rawas, Sumatera Selatan bernama Ipan (25) kembali ditangkap polisi lantaran melakukan aksi pencurian motor di 2 TKP berbeda. Ipan diketahui ternyata sudah tiga kali dipenjara karena kasus pencurian.

Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan mengatakan tersangka melakukan aksi pencurian yang pertama di Jalan Poros, Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumatera Selatan pads Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Hendrawan menjelaskan pada saat itu, korban bernama Aviq (22) melintas di jalan poros menggunakan motornya. Tiba-tiba ia dihadang oleh Ipan dan rekannya, S, yang meminta korban untuk mengantar salah satu pelaku membeli bensin di lokasi lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat berada di atas motor, tersangka S langsung memukul korban hingga ia terjatuh. Kemudian kedua tersangka mengambil HP korban jenis Infinix dan membawa kabur motor korban jenis Honda BeAT Streat dengan total kerugian mencapai Rp 16 juta," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (6/3/2025).

Usai tiga hari pasca kejadian tersebut, sambungnya, tersangka Ipan kembali melakukan pencurian motor di Masjid Ali Muhammad, Blok C, Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

ADVERTISEMENT

"Di mana tersangka Ipan mencuri motor jenis Honda BeAT Street milik Ali (59) yang terparkir di parkiran masjid saat korban melaksanakan salat Magrib. Akibatnya korban kehilangan motornya yang ditaksir sebesar Rp 11 juta," jelasnya.

Setelah pihak Polsek Muara Lakitan menerima laporan atas kejadian tersebut dan melakukan penyelidikan, kata dia, personel pun akhirnya menangkap Ipan di rumahnya di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Muara Lakitan pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka Ipan sempat tidak mengakui perbuatannya. Tetapi dari kesaksian korban, mereka mengatakan bahwa Ipan dan temannya (S) adalah tersangka pencurian tersebut karena korban ini tau dan kenal dengan Ipan," ungkapnya.

Setelah terbukti, ujar Hendrawan, tersangka Ipan pun langsung dibawa ke Mapolsek Muara Lakitan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara rekannya S sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih diburu polisi.

"Saat dilakukan penyidikan, ternyata tersangka Ipan sudah tiga kali masuk penjara yaitu pada tahun 2016, 2019, dan 2020 atas kasus curanmor juga. Setelah bebas pada tahun 2024 sekitar 6 bulan yang lalu, tersangka kembali beraksi melakukan pencurian hingga akhirnya ditangkap lagi," bebernya.




(dai/dai)


Hide Ads