Kejari Musi Banyuasin (Muba) menunjukan sikap tegasnya dengan menahan pengusaha ternama Sumatera Selatan (Sumsel) Haji Alim. Penahanan dilakukan karena dia menolak untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah.
Diketahui Haji Alim merupakan orang terkaya di Sumsel. Dia juga merupakan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia.
Dengan namanya yang cukup dikenal di Sumsel, tak jarang banyak pejabat yang datang ke rumahnya jika berkunjung ke Palemnbang, seperti Prabowo hingga mantan Presiden Jokowi.
Namun, pria berusia 87 tahun ini terpaksa harus mendekam di balik jeruji karena terjerat hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kejari Muba Roy Riyadi mengatakan Haji Alim dijemput paksa pihaknya dengan dibantu Kejati Sumsel di Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang dan dibawa ke Kejati Sumsel.
"Ya tersangka kita jemput dari Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang," katanya kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Namun, kata Roy, saat hendak dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumsel, tersangka menolak untuk diperiksa hingga akhirnya Haji Alim ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
"Saat dilakukan pemeriksaan di kantor Kejati Sumsel tersangka menolak diperiksa dan penolakan itu ditandatangani oleh kuasa hukumnya kemudian pemeriksaan ditutup," ujarnya.
Roy mengatakan karena penolakan pemeriksaan itu, pihaknya lantas menahan Haji Alim ke Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
"Lalu penyidik melakukan upaya paksa melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang," sambungnya.
Selama menjalani masa tahanan di Rutan Pakjo Palembang, kata dia, semua haknya dipenuhi karena tersangka dalam keadaan sakit.
"Kita juga memenuhi semua haknya karena mengingat tersangka sedang sakit," ungkapnya.
Dalam kasus korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare ini, bukan hanya Haji Alim yang menjadi tersangka. Eks pegawai BPN Amin Mansyur turut jadi tersangka.
Dia menjadi tersangka karena yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan tol tersebut.
Penetapan keduanya menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
(csb/csb)