Haji Alim dan Amin Mansyur Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Sumatera Selatan

Haji Alim dan Amin Mansyur Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 06 Mar 2025 19:44 WIB
Kejari Muba menetapkan dua tersangka dugaan pemalsuan surat tanah 34 hektar.
Foto: Kejari Muba menetapkan dua tersangka dugaan pemalsuan surat tanah 34 hektar. (Dok. Kejari Muba)
Musi Banyuasin -

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.

Diketahui dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni H Alim selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia dan Amin Mansyur, eks pegawai BPN dan pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan tol tersebut.

Kepala Kejari Musi Banyuasin Roy Riyadi membenarkan penetapan tersangka tersebut dia mengatakan penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya benar kita tetapkan dua orang tersangka H Alim dan Amin Mansyur dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (6/3/2025).

"Penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dengan surat penetapan tersangka Nomor: Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Roy mengatakan usai ditetapkan tersangka Amin Mansyur langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Sekayu Muba, sedangkan H Alim tidak memenuhi panggilan.

"Kita akan akan kembali antarkan surat panggilan sebagai tersangka kepada H Alim," ungkapnya.

Ditambahkan Roy, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 15 orang saksi.

"Kita terus melakukan pengembangan dari kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," tutupnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads