KPK Ungkap Aset Ayah Lady yang Tak Dilaporkan, Rumah di Palembang Termasuk

Nasional

KPK Ungkap Aset Ayah Lady yang Tak Dilaporkan, Rumah di Palembang Termasuk

Adrial akbar - detikSumbagsel
Kamis, 02 Jan 2025 17:20 WIB
Rumah keluarga LA yang jadi sorotan usai kasus penganiayaan mahasiswa koas Palembang.
Rumah keluarga Dedy Mandarsyah di Palembang. Foto: Sabrina Adliyah/detikcom
Palembang -

KPK memastikan ada aset Kepala BPJN Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah yang tak dilaporkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Ayah dari mahasiswi FK Universitas Sriwijaya (Unsri) Lady Aurellia yang sempat viral karena pemukulan itu rencananya akan dipanggil KPK untuk pemeriksaan.

Dilansir detikNews, KPK mengungkap aset yang tidak dilaporkan itu berupa tanah dan bangunan. Hal itu dipastikan setelah KPK melakukan pendalaman atau analisis LHKPN Dedy Mandarsyah buntut kasus penganiayaan koas.

"Nggak ingat detailnya, tapi properti. Tanah dan bangunan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Kamis (2/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pahala membenarkan bahwa salah satu yang tidak dilaporkan adalah rumah keluarga Dedy yang ada di Palembang. Rumah keluarga yang masih proses rehabilitasi itu berada di Jalan Soepeno, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

"Antara lain (rumah di Palembang yang tidak dilaporkan)," lanjut Pahala.

ADVERTISEMENT

KPK sebelumnya sudah menyatakan akan memeriksa Dedy terkait aset-aset yang tidak masuk LHKPN ini. Namun, Pahala belum dapat memastikan kapan pihaknya akan memanggil yang bersangkutan.

"(Pemanggilan) Belum terjadwal," ujarnya singkat.

Dedy Mandarsyah diketahui merupakan ayah seorang mahasiswi di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang bernama Lady yang viral karena keberatan dengan jadwal piket jaga di salah satu rumah sakit di Palembang. Hal itu diduga menjadi pemicu penganiayaan terhadap mahasiswa koas lainnya, M Luthfi.

Kasus itu memantik publik mencari informasi mengenai latar belakang mahasiswi koas yang terlibat. Informasi beredar mengenai LHKPN Dedy Mandarsyah pun menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan analisis.

"Iya, karena info dari masyarakat yang viral," ujar Pahala, Minggu (15/12/2024) lalu.




(des/des)


Hide Ads