Dokter Spesialis Jantung di Babel Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Bangka Belitung

Dokter Spesialis Jantung di Babel Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 11 Mar 2025 19:20 WIB
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Gatot Yulianto.
Foto: Kapolresta Pangkalpinang Kombes Gatot Yulianto. (Deni Wahyono)
Pangkalpinang -

Polisi kembali menetapkan tersangka baru di kasus pencemaran nama baik terhadap dokter Della Rianadita. Tersangka baru tersebut juga seorang dokter, namanya Surya Hafidiansyah Putra (SHP).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan mahasiswi bernama Trie Lius Putri alias TLP (26) sebagai tersangka. Ia merupakan admin TikTok yang membuat konten-konten negatif terkait dr Della atau korban.

"Iya benar, ada tersangka baru di kasus dugaan pencemaran nama baik, seorang dokter spesialis jantung, atas nama inisial SHP," jelas Kapolresta Pangkalpinang Kombes Gatot Yulianto kepada detikSumbagsel, Selasa (11/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersangka terhadap SHP setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk tersangka Putri. Kata Gatot, SHP hari ini akan diperiksa sebagai tersangka.

"Hari ini kita panggil dia (SHP) sebagai tersangka. Penetapan tersangka kemarin, Senin (10/3). Jika nanti tidak datang, kita akan lakukan panggilan kedua. Tapi jika panggilan kedua tidak datang kita akan panggil paksa," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Diungkapkan Gatot, SHP adalah otak atau dalam dalam kasus pencemaran naik baik terhadap Della. Surya inilah yang memerintah tersangka Putri (P) untuk membuat konten negatif untuk menyerang korban di media sosial (medsos).

"Peran SHP adalah menyuruh tersangka P untuk membuat konten-konten negatif dan mengupload (ke TikTok), pencemaran nama baik. Untuk motif SHP memerintah P tunggu hasil pemeriksaan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswi di Bangka Belitung (Babel) bernama Trie Lius Putri (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Tersangka Putri dijerat dengan pasal berlapis dan langsung ditahan.

"Iya (pengakuannya) mahasiswa, belum bekerja. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolresta," jelas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman ketika dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).




(dai/dai)


Hide Ads