Mahasiswa di Pangkalpinang Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

Bangka Belitung

Mahasiswa di Pangkalpinang Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Kamis, 06 Mar 2025 19:00 WIB
Trie Lius Putri (26), mahasiswa yang jadi tersangka dugaan pencemaran nama baik.
Foto: Trie Lius Putri (26), mahasiswa yang jadi tersangka dugaan pencemaran nama baik. (Dok. Polrestabes Pangkalpinang)
Pangkalpinang -

Mahasiswi di Bangka Belitung (Babel) bernama Trie Lius Putri (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Tersangka Putri dijerat dengan pasal berlapis dan langsung ditahan.

Informasinya yang dihimpun detikSumbagsel, Kamis (6/3/2025) korbannya adalah seorang dokter bernama Della. Korban tidak terima nama baiknya dicemarkan oleh tersangka Putri.

"Iya (pengakuannya) mahasiswa, belum bekerja. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolresta," jelas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman ketika dikonfirmasi, Kamis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riza menjelaskan kronologi Putri ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Diawali korban Della menemukan akun TikTok yang membuat konten-konten negatif terkait dirinya.

Tidak terima nama baiknya dicemarkan, Della pun melapor ke SPKT Mapolresta. Hasil penyelidikan tim Cyber, adminya adalah seorang mahasiswi yakni Putri. Ia diburu dan berhasil ditangkap di Kota Pangkalpinang.

ADVERTISEMENT

"Terima laporan, tim Cyber kita langsung melacak keberadaan pemilik akun dan mengamankannya. Berdasarkan bukti yang cukup, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Riza menerangkan tersangka mengakui nekat dan sengaja membuat konten-konten negatif tersebut. Motifnya untuk menaikkan jumlah pengikut akun media sosial (medsos) TikTok-nya.

"Tersangka mengedit foto/video untuk menaikkan jumlah pengikut, (mungkin) untuk penghasilan. Karena yang bersangkutan kan belum bekerja," tegasnya kembali.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 55 Jo, pasal 55 ayat 1 atau pasal 45 ayat 4, Jo pasal 27A Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.




(dai/dai)


Hide Ads