Satu lagi pelaku daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dan pembunuhan sopir travel bernama Matnur di Jambi masih belum tertangkap. Polisi memperingatkan untuk pelaku menyerahkan diri.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan satu dari 3 pelaku yang belum tertangkap itu ialah Al Iksan (36). Pihaknya telah mengantongi identitas dari pelaku yang merupakan warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, itu.
"Saya minta DPO kita ini A Iksan segera menyerahkan diri atau kalau tidak akan lebih tegas lagi kami melakukan tindakan terhadap yang bersangkutan," kata Manang, Jumat (7/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pelaku pencurian dan pembunuhan terhadap Matnur ini diketahui ada 3 orang. Dua pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Mereka yang telah tertangkap itu ialah, Heri Susanto (32) yang ditangkap pada Rabu (2/10/2024). Dia diamankan di Musi Banyuasin, Sumsel, saat berada di dalam bus tujuan Jambi.
Lalu, pelaku Alexander Tasman (35) diamankan polisi pada Kamis (6/3/2025) saat berada di kawasan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Dia terpaksa dilumpuhkan karena melarikan diri saat disergap petugas.
"Untuk pelaku Heri Susanto ini sudah menjalani persidangan. Lalu Alexander baru diamankan semalam," jelas Manang.
Peristiwa itu sebelumnya terjadi pada Senin (9/3/2025). Ketiga pelaku awanya meng-order korban untuk diantar dari Tanjung Jabung Barat menuju Kota Jambi.
Ketika di Kota Jambi, tepatnya di Jalan Prof Sri Soedewi, ketiga pelaku secara bersama-sama mengeksekusi korban secara sadis hingga meninggal dunia. Mereka kemudian membuang jasad korban dan mengambil alih mobil korban.
"Waktu itu mobil korban dicuri oleh tersangka dan kawan-kawannya. Kemudian korban dilakukan tindakan, dibekap, dilakban, sehingga korban meninggal dunia dan dibuang mayatnya di Sumatera Selatan," terangnya.
Saat ini, tersangka Alexander telah ditahan di Mapolda Jambi. Dia dijerat Pasal 365 ayat 1, 3, dan 4, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 339, dan atau Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1. Dia terancam hukuman pidana mati.
(dai/dai)