Pedagang Sepatu di Bandar Lampung Ditangkap karena Jual Pipa Rokok Gading Gajah

Sumatera Selatan

Pedagang Sepatu di Bandar Lampung Ditangkap karena Jual Pipa Rokok Gading Gajah

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 08 Mar 2025 09:00 WIB
Barang bukti pipa rokok gading gajah yang diamankan polisi dari pedagang sepatu
Barang bukti pipa rokok gading gajah yang diamankan polisi dari pedagang sepatu (Foto: Tommy saputra)
Bandar Lampung -

Seorang pedagang sepatu di Bandar Lampung, berinisial FS (42) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menjual pipa rokok gading gajah.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan penangkapan FS setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait praktik jual beli pipa rokok gading gajah yang dilakukan tersangka.

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait praktik jual beli tersebut, kemudian kami lakukan penyelidikan dengan cara berpura-pura sebagai pembeli. Dari penyelidikan diketahui memang yang bersangkutan menjual pipa rokok gading gajah tersebut," katanya, Jumat (7/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari penyelidikan tersebut kami berhasil menangkap yang bersangkutan pada Kamis (6/3/2025) pukul 23.00 WIB di toko sepatu miliknya," lanjutnya.

Usai dilakukan penangkapan, FS kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan terkait asal barang tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami lakukan pemeriksaan dan diketahui pipa-pipa rokok berbahan gading gajah ini dibeli tersangka dari berbagai tempat di Pulau Jawa," jelasnya.

Adapun modus penjualannya kata Alfret, tersangka memiliki pembeli tetap ataupun menggunakan aplikasi pesan online.

"Biasanya menggunakan aplikasi online, kemudian ada juga via WhatsApp. Biasanya ini pembeli yang biasa berbelanja sama tersangka atau memang langganannya," ungkapnya.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone dan 24 batang pipa rokok gading gajah berbagai ukuran.




(csb/csb)


Hide Ads