Polisi menggagalkan penyelundupan empat kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Sabu itu diamankan petugas dalam mesin las.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pengungkapan ini terjadi pada Minggu (2/3/2025) di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
"Awalnya kami melakukan pemeriksaan rutin di area Pelabuhan Bakauheni, kemudian anggota melakukan pemeriksaan terhadap bus dan ditemukan tas berisikan mesin las," katanya, Jumat (7/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, kata dia, tim memanggil pemilik tas yang diketahui bernama Subairi warga Jawa Timur.
"Kemudian mesin las itu dibuka dan ditemukan empat bungkus sabu kemasan teh cina. Setelah ditimbang beratnya mencapai empat kilogram," ungkapnya.
Dirinya menerangkan, sabu tersebut berasal dari Malaysia. Sedangkan peran Subairi merupakan kurir.
"S ini perannya sebagai kurir. Jadi dia dititipkan barang tersebut dari seseorang yang masih kami lakukan penyelidikan," jelasnya.
Kepada petugas, Subairi mengaku baru pertama kali mengirimkan paket sabu tersebut dengan upah mencapai Rp 100 juta.
"Upahnya ini kalau berhasil Rp 100 juta. Dari pemeriksaan awal dia mengaku baru pertama kali ini terlibat, namun itu masih kami dalami," ujarnya.
Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Selatan.
Atas perbuatannya, Subairi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
(csb/csb)