Pembunuh Wanita di Bawah Jembatan Palembang Didakwa UU Perlindungan Anak

Sumatera Selatan

Pembunuh Wanita di Bawah Jembatan Palembang Didakwa UU Perlindungan Anak

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 07 Mar 2025 15:40 WIB
Terdakwa pembunuhan anak di bawah jembatan jalani sidang perdana
Terdakwa pembunuhan anak di bawah jembatan jalani sidang perdana (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom)
Palembang -

M Zulkarnain terdakwa pembunuh anak di bawah umur berinisial EL yang mayatnya ditemukan di bawah jembatan Palembang, menjalani sidang perdana. Dalam sidang itu, pelaku didakwa Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi dalam dakwaanya primairnya menyebut perbuatan M Zulkarnain didakwa dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sepanjang mendengarkan dakwaan dari Jaksa, M Zulkarnain hanya tertunduk. Sesekali terdakwa menoleh ke arah jaksa sambil mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seusai mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Ciptoadi memberikan kesempatan untuk menanggapi dakwaan dari jaksa.

Namun, M Zulkarnai dan kuasa hukumnya tidak memberikan tanggapan dan persidangan dilanjutkan pekan depan.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim pun memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang pemeriksaan pokok perkara pekan depan.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa M Zulkarnain telah melakukan pembunuhan terhadap anak yakni korban EL pada 9 November 2024 silam, terdakwa bersama temannya bernama Mamat dalam perjalanan pulang bertemu dengan korban EL.

Melihat korban EL, Mamat berinisiatif mengajak korban EL pergi bersama untuk jalan-jalan dengan terdakwa M Zulkarnain berboceng tiga dengan menggunakan sepeda motor.

Saat diperjalanan, korban EL mengajak terdakwa dan Mamat untuk bersama-sama mengonsumsi narkotika jenis sabu. Ajakan tersebut, disetujui oleh terdakwa dan Mamat dengan membeli narkotika seharga Rp 50.000 untuk dikonsumsi secara bersama-sama.

Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, terdakwa mengajak Mamat dan korban EL ke Jalan KH. M. Asyik Lorong Sawah Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang untuk mengonsumsi sabu.

Saat sampai di tempat yang dituju, terdakwa mengatakan kepada Mamat bahwa untuk mengonsumsi sabu membutuhkan perantara alat.

Lalu, Mamat pergi meninggalkan terdakwa dan korban dengan alasan mencari alat untuk mengonsumsi narkotika. Namun Mamat tak kunjung kembali, korban EL pun resah dan berinisiatif untuk mencari Mamat dengan menggunakan sepeda motor terdakwa.

Tapi, terdakwa M Zulkarnain tidak meminjamkan motor, sebab curiga korban EL telah bersekongkol dengan Mamat hendak melarikan motor miliknya. Saat itu korban memaksa meminjam motor dan merampas kunci sepeda motor terdakwa.

Terdakwa pun emosi dan kesal karena korban EL meminta kunci motornya secara paksa, hingga langsung menarik rambut hingga menggorok leher korban EL.

Korban EL sempat meronta, sehingga pisau terdakwa mengenai bahu korban. Lalu terdakwa kemabki menggorok korban dan akhirnya korban tewas. Takut perbuatannya ketakuan, terdakwa pun menyeret tubuk korban dan membuang korban ke TKP dan terdakwa kabur ke rumah keluarganya.




(csb/csb)


Hide Ads