Pelaku Pembunuhan Elsa di Bawah Jembatan Terancam Hukuman Mati

Sumatera Selatan

Pelaku Pembunuhan Elsa di Bawah Jembatan Terancam Hukuman Mati

Putri Fadyla - detikSumbagsel
Selasa, 12 Nov 2024 22:20 WIB
M Zulkarnain, pelaku pembunuhan Elsa (17) yang ditemukan di bawah jembatan di Palembang.
M Zulkarnain, pelaku pembunuhan Elsa (17) yang ditemukan di bawah jembatan di Palembang. Foto: Putri Fadyla/detikcom
Palembang -

Pelaku pembunuhan Elsa (17) di Palembang diancam hukuman mati. M Zulkarnain (28) dikenai tindak pidana penganiayaan anak hingga meninggal dunia.

Zulkarnain berhasil ditangkap oleh Unit Pidum di Rumah keluarganya. Penangkapan tersebut dilakukan setelah jasad Elsa ditemukan di bawah jembatan Jalan KH M Asyik, Lorong Sawah, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel melakukan penyelidikan TKP gabungan. Dari gerakan gabungan tersebut polisi berhasil menangkap Zulkarnain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah anggota mendapat informasi, Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel melakukan penyelidikan gabungan. Dari kegiatan tersebutlah dapat ditangkap M Zulkarnain yang merupakan pelaku pembunuhan di bawah umur," katanya pada Selasa (12/11/2024).

Selain mengamankan Zulkarnain, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, berupa jaket dan celana jeans warna hitam milik Zulkarnain, kaus lengan pendek, celana pendek motif loreng, bra ungu, kacamata hitam, sandal putih, dan jam tangan pink milik Elsa, serta tali rafia warna biru.

ADVERTISEMENT

"Tali rafia berwarna biru itu yang digunakan untuk menarik leher korban pada saat setelah korban di gorok," ujarnya

Anwar menambahkan senjata berupa pisau yang digunakan Zulkarnain untuk menyayat Elsa tidak ditemukan. Pelaku mengaku senjata itu sudah dibuang.

"Sayangnya, untuk senjata berupa pisau yang digunakan pelaku tidak bisa kami temukan. Menurut keterangan pelaku, pisau tersebut dibuang ke Sungai Musi," tuturnya.

Diketahui saat kejadian tersebut, Zulkarnain membawa pisau berukuran 15 cm. Pisau itu adalah miliknya yang biasa digunakan untuk menjagal sapi.

Atas tindakannya, Zulkarnain dikenai pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP. Pelaku terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 15 tahun.

Artikel ini ditulis oleh Putri Fadyla, peserta program magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(des/des)


Hide Ads