Dua orang warga di Bengkulu ditahan Kejaksaan Negeri karena kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya diduga memperjualbelikan anak di bawah umur untuk dikencani pria hidung belang.
Diketahui, perkara ini sebelumnya ditangani Polda Bengkulu. Kedua tersangka adalah MF dan AS. Tersangka MF ditangkap Ditreskrimum Polda Bengkulu pada Senin 6 Desember 2024 lalu. Dalam transaksi tersebut, MF menetapkan tarif sebesar Rp 250 ribu kepada tamu untuk mengencani anak di bawah umur tersebut.
Dalam aksinya, salah satu tamu berinisial AI diminta oleh tersangka MF menemui tersangka AS di salah satu penginapan yang berada di Pasar Panorama. Tiba di sana, AI bertemu dengan tersangka AS dan ia menyerahkan uang Rp 300 ribu pada AS untuk diantarkan berkencan dengan wanita muda di bawah umur berinisial ID.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mendapat imbalan Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu dari tamu tersebut, tersangka AS juga mengambil keuntungan lain yakni bersetubuh dengan korban.
"Kedua pelaku melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, Rabu (5/04/25).
Rusydi menambahkan, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kelas 2B Bengkulu untuk masa tahanan sementara selama 20 hari ke depan.
"Kita sedang mempersiapkan berkas perkara keduanya lalu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menjalani persidangan," tutup Rusydi.
(dai/dai)