Empat remaja yang terlibat dalam aksi tawuran hingga menewaskan pelajar di Banyuasin, Sumatera Selatan, bernama Riski Saputra (15) ternyata dipicu dendam pribadi. Bukan itu saja, ternyata aksi tawuran itu sudah direncanakan.
Adapun empat tersangka yang diamankan polisi yakni, MI (18), RI (17), RY (17) dan AP (21). Peristiwa itu terjadi di depan SPBU Durian Daun Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengatakan motif kejadian tersebut karena dendam antara korban dan pelaku, karena pernah ada masalah ketersinggungan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya motifnya karena dendam, untuk peran para tersangka ini, MI sebagai eksekutor yang menikam korban dengan senjata tajam, RI yang merupakan saudara kembar RY membawa parang dan memukul korban, RI menginjak korban, sementara AP pemukul menggunakan tongkat baseball," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (6/3/2025).
Kata Ruri, meski RY dan RI masih di bawah umur dan memiliki ikatan keluarga sebagai saudara kembar, hukum tetap ditegakkan tanpa kompromi.
"Kini keempat tersangka itu, berada di Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum yang berlaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, empat tersangka terancam dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kita juga masih melakukan penyelidikan keterlibatan pihak lain dan dinamika kelompok. Tragedi ini mengingatkan pentingnya pengawasan keluarga, terutama dalam tersangka yang kembar, agar remaja tidak terjerumus dalam kriminalitas," ujarnya.
(csb/csb)