Seorang remaja berinisial RP (15) tewas dalam aksi tawuran di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Tawuran tersebut tercetus usai adanya aksi saling ejek dari dua kelompok yang terlibat.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan R Sudarman Ganda Subrata, TPU Talang Kerikil, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Aksi ini berawal dari ejek-ejekan di media sosial antara kelompok (remaja yang menamai diri mereka) Lapendos dan The Legend. Saling tersinggung, akhirnya berjanji untuk bertemu dan melakukan tawuran di TKP," ungkapnya, Rabu (5/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, tersangka THA alias AL (18), AJR alias VR (17), dan DPO MS (18) tergabung dalam kelompok Lapendos. Sementara korban RP (15) merupakan anggota kelompok The Legend.
Saat tawuran tersebut, terjadi aksi kejar-kejaran di mana kelompok para tersangka mengejar kelompok korban. Akhirnya, RP menaiki sepeda motor yang dibawa temannya untuk menghindari kejaran tersebut.
Namun, AL langsung bergerak cepat membacok korban. Celurit sepanjang 1,5 meter digenggamannya, kata Harryo, kemudian mengenai punggung kanan RP hingga terjatuh.
"Salah satu anggota the Legend (korban) kemudian dibacok saat berada di motor. RP kemudian terjatuh dari motor," jelasnya.
Meski kesakitan, korban masih berusaha berlari menghindari kejaran kelompok musuhnya tersebut. Sayangnya, sebilah corbek 1,5 m milik MS berhasil mengenai kepala belakang warga Sukarami, Palembang tersebut.
Tak sampai di situ, aksi kejam itu juga disusul oleh melayangnya corbek milik VR ke bagian atas kepala kanan RP. "Korban (dinyatakan) tewas di TKP. Saat ini sudah dikebumikan," ujar dia.
Harryo mengatakan, pihaknya telah hampir rampung menyempurnakan pemberkasan kedua tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kemarin (4/3) kami sudah melengkapi berkas-berkas penyidikan tersangka dan BB sudah sempurna. Hal itu kami lakukan paralel sambil mengejar DPO MS," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi tetapkan 2 tersangka yang tewaskan satu remaja RP (15) saat tawuran di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Sementara 1 pelaku masih diburu.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap 2 pelaku berinisial AL dan VR. Keduanya merupakan pelaku tawuran yang menewaskan RP," ungkapnya, Rabu (5/3/2025).
Anwar mengatakan, pihaknya turut mengamankan senjata tajam (sajam) berupa sebilah celurit milik AL dan sebuah corbek buatan milik VR masing-masing sepanjang 1,5 meter. Sajam tersebutlah yang akhirnya melukai RP hingga korban tewas di tempat.
Sementara itu, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial MS (18). "Satu DPO berinisial MS, usia 18 tahun, warga Kalidoni. Masih dalam pengejaran," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kata Anwar, para tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Para tersangka terancam pidana 15 tahun penjara," katanya.
(dai/dai)