Polisi menetapkan dua tersangka yang tewaskan satu remaja RP (15) saat tawuran di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi yang terlibat dalam tawuran tersebut.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan R Sudarma, TPU Talang Kerikil, Kecamatan Sako, Palembang, pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka yang sudah diamankan berinisial THA alias AL (18) dan AJR alias VR (17).
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap 2 pelaku berinisial AL dan VR. Keduanya merupakan pelaku tawuran yang menewaskan RP," ungkapnya, Rabu (5/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar mengatakan, pihaknya turut mengamankan senjata tajam (sajam) berupa sebilah celurit milik AL dan sebuah corbek buatan milik VR masing-masing sepanjang 1,5 meter. Sajam tersebutlah yang akhirnya melukai RP hingga korban tewas di tempat.
"Barang bukti yang dapat kami sita adalah sebilah celurit dan corbek 1,5 meter. Senjata inilah yang digunakan tersangka hingga korban meninggal dunia," jelasnya.
Sementara itu, Anwar menyebut pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial MS (18).
"Satu DPO berinisial MS, usia 18 tahun, warga Kalidoni. Masih dalam pengejaran," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kata Anwar, para tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Para tersangka terancam pidana 15 tahun penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, remaja di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial RP (15) tewas diduga menjadi korban tawuran. Usai kejadian, terduga pelaku berhasil ditangkap polisi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, pelaku ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang, dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Iya sudah (diamankan pelaku tawuran yang tewaskan satu remaja). Nanti kita ekspose (ungkap kasus) ya," ungkapnya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (27/2/2025).
(dai/dai)