Kejari PALI Geledah Kantor Disperindag-Gedung Dekranasda Terkait Dugaan Korupsi

Sumatera Selatan

Kejari PALI Geledah Kantor Disperindag-Gedung Dekranasda Terkait Dugaan Korupsi

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 05 Mar 2025 21:20 WIB
Kejari PALI Geledah Kantor Disperindag dan gedung Dekranasda
Kejari PALI Geledah Kantor Disperindag dan gedung Dekranasda (Foto: Istimewa/)
PALI -

Tim Penyidik Pidsus Kejari Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengeledah Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) di Kabupaten PALI, Selasa (4/3/2025).

Penggeledahan itu terkait dugaan kasus korupsi kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat pada Disperindag PALI tahun anggaran 2023. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen yang dianggap penting.

Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI Rido Dharma Hermando membenarkan penggeledahan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor: Perintah Print-01/L.6.22/Fd.2/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025, dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-01/L.6.22/Fd.2/03/2025 tertanggal 4 Maret 2025.

"Ya benar, kemarin (Selasa) Pidsus Kejari PALI melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Disperindag, dan gedung Dekranasda sesuai surat perintah," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (5/3/2025).

ADVERTISEMENT

Rido mengatakan selama proses penggeledahan yang berlangsung selama empat jam, tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan erat dengan penyidikan kasus ini.

"Dokumen-dokumen tersebut diduga kuat dapat menjadi alat bukti dalam mengungkap dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran dalam kegiatan pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat yang dilaksanakan oleh Disperindag Kabupaten PALI pada tahun 2023, dan kita bawa dokumen tersebut," ungkapnya.




(csb/csb)


Hide Ads