Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, melakukan penggeledahan di kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel. Penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.
Pantauan detikSumbagsel di Jalan Ahmad Yani Seberang Ulu II Palembang, Kamis (27/2) siang, penyidik pidsus Kejari Muba langsung melakukan penggeledahan di empat ruangan yakni ruangan sekdis, Kabid Permukiman Transmigrasi, sekretariat dan ruang arsip.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa berkas dan satu handphone milik pegawai.
Ketua Tim Penggeledahan Muhammad Reza Revaldy mengatakan penggeledahan ini dilakukan untuk melakukan pengembangan dari dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.
"Ya hari ini, kami melakukan pengembangan terkait dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare, kita cari bukti lain yang arsipnya ada di kantor Disnakertrans Sumsel," katanya kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pengeledahan, kata Revaldy, penyidik menyita beberapa berkas dan ada satu HP pegawai Dinaskertrans Sumsel disita untuk dilakukan penyelidikan.
"Tadi beberapa berkas yang kita anggap pening kita sita dan satu HP milik staf Kasi Areal Disnakertrans Sumsel kita bawa juga untuk diselidiki," jelasnya
Kata Revaldy, pengeledahan di kantor Disnakertrans Sumsel ini untuk mengetahui berapa bidang tanah milik negara dan jika dicocokkan dengan ke peta BPN nanti akan sinkorn.
"Kalau memang ada pelepasannya tentu ada surat yang jelas di sini, dan itu yang kita cari benang merahnya," ujarnya.
(csb/csb)