Polisi Buru 1 DPO Terduga Pemasok Narkoba Jaringan Malaysia di Palembang

Sumatera Selatan

Polisi Buru 1 DPO Terduga Pemasok Narkoba Jaringan Malaysia di Palembang

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Rabu, 05 Mar 2025 18:30 WIB
Pengedar sabu jaringan Malaysia di Palembang saat dihadirkan dalam ungkap kasus
Pengedar sabu jaringan Malaysia di Palembang saat dihadirkan dalam ungkap kasus (Foto: Sabrina Adliyah/detikcom)
Palembang -

Syatria Bakti Prakasih (36) pengedar narkoba jaringan Malaysia di Palembang sudah ditangkap polisi. Saat ini, petugas tengah memburu pemasok sabu kepada pelaku.

Diketahui, Syatria digerebek di rumahnya, Kelurahan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus Palembang, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB

"Kami telah menetapkan satu orang diduga sebagai pemasok kepada Syatria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Telah teridentifikasi berinisial PN," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Rabu (5/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat meringkus Syatria, pihaknya turut menyita barang bukti 8,35 kg sabu dan 1000 butir ekstasi. Obat terlarang itu disimpan dalam koper yang dikirim PN ke TKP.

"Barang bukti tersebut dikirim PN ke rumah saudara Satria untuk disebarkan kepada para pembelinya," kata Harryo.

ADVERTISEMENT

Sabu dan ekstasi tersebut, kata Harryo, berasal dari jaringan Malaysia. Kini, pihaknya telah mengidentifikasi jaringan peredaran yang ada, khususnya di Palembang.

"Mereka melakukan sedemikian rupa sehingga alat komunikasi langsung terputus. Berkomunikasi dengan nomor dari luar negeri untuk mengelabuhi para penegak hukum untuk mengungkap jaringan," ujarnya.

Sementara itu, Syatria mengaku mengenal PN dari jalanan. Dia tak mengetahui di mana lokasi pemasok narkobanya tersebut.

"Kenal di jalan. Tidak tahu dia kabur ke mana, saya juga tidak tahu orang mana," terangnya.

Barang tersebut, kata dia, dititipkan PN di rumahnya. Jika dihitung, sabu dan ekstasi yang tersita dapat mencapai Rp 1,6 miliar.

"Barangnya diantar ke rumah di Gandus, PN nitip barang di rumah. Estimasi harganya miliaran," katanya.

Atas perbuatannya, Syatria terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati yang didasari Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




(csb/csb)


Hide Ads