Polisi menangkap satu orang pengedar narkoba di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti senilai Rp 1,6 miliar.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebut, pihaknya menggerebek tersangka atas nama Syatria Bakti Prakasih (36) di rumahnya, Kelurahan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus Palembang, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kami mengamankan tersangka bernama Syatria Bakti Prakasih yang melakukan pengedaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi senilai Rp 1,6 miliar," ungkapnya, Selasa (4/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harryo mengatakan, pihaknya menyita barang bukti (BB) sabu sebanyak 8,35 kilogram. Tak hanya itu, 1000 butir ekstasi berlogo Brazilian juga diamankan dari tangan Syatria.
"Kami menyita BB sabu sebanyak 8,35 kg dan 1000 butir ekstasi. Kualitas sabu ini cukup bagus, nilainya ekonomis," rincinya.
Harryo menjelaskan barang bukti narkoba itu disimpan tersangka dalam koper. Tempat penyimpanan itu kemudian ditempatkan di lokasi tersembunyi untuk mengelabui petugas.
"BB kita dapatkan dalam satu tempat tersembunyi. (Disimpan) di dalam koper yang disembunyikan," ujarnya.
Atas perbuatan tersangka, Harryo menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.
(dai/dai)