Pengedar Narkoba di Palembang Diringkus, 1.000 Ekstasi dan 8,35 Kg Sabu Disita

Sumatera Selatan

Pengedar Narkoba di Palembang Diringkus, 1.000 Ekstasi dan 8,35 Kg Sabu Disita

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Selasa, 04 Mar 2025 14:19 WIB
Polrestabes Palembang amankan satu pengedar narkoba di Palembang, sita 8,35 kg sabu dan 1000 ekstasi senilai Rp 1,6
Foto: Polrestabes Palembang amankan satu pengedar narkoba di Palembang, sita 8,35 kg sabu dan 1000 ekstasi senilai Rp 1,6 miliar (Sabrina Adliyah)
Palembang -

Polisi menangkap satu orang pengedar narkoba di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti senilai Rp 1,6 miliar.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebut, pihaknya menggerebek tersangka atas nama Syatria Bakti Prakasih (36) di rumahnya, Kelurahan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus Palembang, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kami mengamankan tersangka bernama Syatria Bakti Prakasih yang melakukan pengedaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi senilai Rp 1,6 miliar," ungkapnya, Selasa (4/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harryo mengatakan, pihaknya menyita barang bukti (BB) sabu sebanyak 8,35 kilogram. Tak hanya itu, 1000 butir ekstasi berlogo Brazilian juga diamankan dari tangan Syatria.

"Kami menyita BB sabu sebanyak 8,35 kg dan 1000 butir ekstasi. Kualitas sabu ini cukup bagus, nilainya ekonomis," rincinya.

ADVERTISEMENT

Harryo menjelaskan barang bukti narkoba itu disimpan tersangka dalam koper. Tempat penyimpanan itu kemudian ditempatkan di lokasi tersembunyi untuk mengelabui petugas.

"BB kita dapatkan dalam satu tempat tersembunyi. (Disimpan) di dalam koper yang disembunyikan," ujarnya.

Atas perbuatan tersangka, Harryo menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.




(dai/dai)


Hide Ads