Syatria Bakti Prakasih (36), warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba jaringan Malaysia-Palembang. Dirinya mengaku terpaksa melakukan hal tersebut demi membeli susu anaknya yang baru berusia sembilan bulan.
"Saya sudah berkeluarga, tinggal sama satu anak dan istri. (Terpaksa jadi pengedar karena) untuk beli susu anak," ungkap Syatria kepada media, Rabu (5/3/2025).
Pria yang sesekali menjadi juru parkir tersebut mengaku tahu betul apa yang harus di hadapinya jika terendus sebagai pengedar narkoba. Namun, faktor ekonomi membuatnya terpaksa mengambil risiko tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum dapat pekerjaan. Tahu betul resikonya (jadi pengedar narkoba), tapi kepepet butuh uang," ujarnya.
Syatria menyebut, dirinya dikenalkan tentang profesi tersebut oleh pemasok yang masuk daftar pencarian orang berinisial PN. Menurutnya, pekerjaan ini baru dilakoninya selama dua minggu.
"Barangnya diantar ke rumah saya di Gandus. Dimasukkan ke dalam koper dan disembunyikan di kamar, istri tidak tahu," ujarnya.
Dia mengaku sekali mengantar sabu mendapat Rp 1 juta untuk 1 kilogramnya, dan dia sudah mengantar dua kg dengan upah Rp 2 juta.
"Dapat (upah) Rp 1 juta per kilogram. Sudah antar 2 kg, dapat Rp 2 juta langsung diserahkan ke istri. (BB) 8 kg itu sisanya," jelasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan Syatria pernah merasakan tinggal di jeruji besi dengan kasus yang sama. Kata dia, Residivis Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pangkalan Balai tersebut bebas pada tahun 2022 dan kini kembali mengulangi kejahatannya.
"3 tahun lalu saudara Syatria keluar dari lapas dengan perkara yang sama. Motifnya karena faktor ekonomi," katanya.
Peredaran narkoba ini, kata Harryo, berasal dari jaringan Malaysia. Menurutnya, komunikasi mengenai pengedaran ini terjadi saat sedang Syatria masih di lapas.
"(Kasus) ini (termasuk) ke jaringan lapas. Komunikasi terbentuk saat sedang di lapas," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi amankan satu pengedar narkoba di Palembang, Sumsel. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti (BB) sabu sebanyak 8,35 kilogram dengan kualitas yang cukup bagus dan 1000 butir ekstasi berlogo Brazilian dalam koper di rumah Syatria senilai Rp 1,6 miliar.
(csb/csb)