Seorang residivis kasus curat dan kepemilikan sajam di Musi Rawas, berinisial RI (26) ditangkap polisi usai mencuri motor milik EK (43). Tersangka mengaku aksinya itu dilakukan untuk bermain judi online dan membeli narkoba.
Peristiwa pencurian motor tersebut terjadi di Dusun I, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kasi Humas Polres Musi Rawas Ipda Aji Lamsari menjelaskan bermula saat korban menitipkan motor miliknya kepada anaknya yang saat itu sedang tidur di rumah temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat anak korban bangun tidur sekitar pukul 08.00 WIB, ia menyadari bahasa motor milik orang tuanya jenis Honda BeAT Streat seharga Rp 20 juta sudah hilang dan korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke polisi," katanya, Selasa (4/3/2025).
Aji mengatakan saat personel melakukan penyelidikan dengan berbekal bukti rekaman CCTV yang ada dan diketahui jika tersangka berjumlah dua orang. Setelah itu polisi mengetahui jika tersangka RI berada di tempat persembunyianya di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong.
"Kemudian personel dari Polsek Beliti dan Satreskrim Polres Musi Rawas pun meluncur ke TKP dan meringkus tersangka pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB," ungkapnya.
Saat diinterogasi, sambung Aji, tersangka mengakui mencuri motor milik EK bersama dengan rekannya AL yang saat ini masih buron. Tersangka juga mengakui pernah menjalani hukuman pada 2019 di Rejang Lebong akibat kasus curat dan sajam.
"Tersangka yang ternyata residivis ini juga mengakui nekat berulang kali melakukan aksinya lantaran diduga kecanduan judi slot dan mengkonsumsi narkoba," terangnya.
Aji mengatakan saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolsek Muara Beliti dan masih dilakukan pendalaman perkara.
"Sedangkan rekannya yang sudah ditetapkan sebagai DPO diimbau untuk menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas," tegasnya.
(dai/dai)