Polisi Gerebek Gudang BBM Oplosan di Muaro Jambi, 6 Pelaku Ditangkap

Jambi

Polisi Gerebek Gudang BBM Oplosan di Muaro Jambi, 6 Pelaku Ditangkap

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 26 Feb 2025 14:00 WIB
Polisi menggerebek gudang BBM oplosan di Muaro Jambi, Jambi
Foto: Polisi menggerebek gudang BBM oplosan di Muaro Jambi, Jambi (Dok. Polres Muaro Jambi)
Jambi -

Polisi menggerebek gudang pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di Muaro Jambi, Jambi. Enam orang pelaku diringkus dalam penggerebekan itu.

Gudang itu beroperasi di RT 05, Desa Muaro Pijoan, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, dan digerebek Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Denpom II/Jambi, pada Jumat (21/2/2025).

"Ada 6 orang pelaku yang diamankan dari lokasi gudang minyak yang diduga menjadi tempat pengolahan (meniru, memalsukan) minyak diduga jenis Pertalite," kata Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, Rabu (26/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di lokasi gudang, petugas menemukan sejumlah tedmon dan drum-drum besi berisi minyak olahan. Petugas juga menemukan minyak oplosan yang sudah disalin di jeriken besar untuk dipasarkan.

Hanafi menerangkan dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 6 orang pelaku yang memiliki peran yang berbeda-beda. Edi Sapar selaku pemilik gudang. Lalu, Soma Adi Sasono, Azin, dan Jelfin Saputra, ketiganya merupakan pekerja. Beni dan Firdaus, selaku pembeli dan kernet dari minyak oplosan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Modus operandinya, diduga pelaku Edi Sapar beserta tiga orang pekerjanya melakukan pengolahan minyak dengan menirukan atau memalsukan bahan bakar minyak yang mana di lokasi gudang terdapat minyak putih sebagai minyak dasar. Selanjutnya akan diolah dengan menggunakan zat pewarna minyak merek coloursea warna hijau sehingga nantinya akan menyerupai minyak jenis Pertalite," jelas Hanafi.

Di gudang itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti 1 unit truk Izuzu Elf warna putih dengan nopol BH-8009-HM yang berisi 6 tedmon berisi 1.000 liter dalam keadaan kosong, 1 buah tedmon volume 1.000 liter berisi diduga minyak campuran Pertalite dalam keadaan penuh, 1 buah tedmon volume 4.500 liter yang diduga berisikan minyak putih sebanyak sektar 1.500 liter, 3 buah drum besi volume 200 liter dalam keadaan penuh, 1 mesin robin beserta selang, 4 kaleng diduga zat pewarna minyak merek coloursea warna hijau, 1 buah corong minyak, dan 1 buah alat ukur minyak (SG).

Selain pemilik dan pekerja gudang, di saat bersamaan petugas meringkus dua orang pembeli minyak oplosan tersebut, yakni Beni dan Firdas.

Dari pembeli, petugas menyita 1 unit mobil pikap hitam nopol BH-8064-EM, 27 galon masing-masing volume 35 liter berisi sekira kurang lebih total keseluruhan 945 liter, dan 16 galon volume 35 liter dalam keadaan kosong.

"Para pelaku berserta barang bukti yang ada di lokasi gudang dibawa ke Polsek Jaluko dan selanjutnya dibawa ke Polres Muaro Jambi guna penyelidikan penyidikan lebih lanjut," ungkap Hanafi.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 480 KUHP.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads