Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penyelundupan pasir timah di Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Pelaku yakni berinisial JO sudah ditahan polisi setelah diperiksa sebagai tersangka. Total kini ada 10 tersangka.
Informasi yang diterima detikSumbagsel, Minggu (2/3/2025) polisi melakukan penahanan terhadap JO sejak Kamis (27/2). Perannya sama dengan tersangka DW alias Weli yakni penyuplai pasir timah terhadap tersangka utama inisial S.
"Iya benar, ada satu tersangka baru lagi terkait kasus dugaan penyelundupan pasir timah di Beltim. Jadi total sudah ada 10 tersangka dalam kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah dikonfirmasi, Minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Fauzan, JO langsung ditahan selama 20 hari ke depan. JO ditahan di rutan Polda Babel bersama sembilan tersangka lainnya.
"Langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung 27 Februari 2025. Iya di tahan di Rutan Polda Babel," tegasnya.
Hasil pemeriksaan, peran JO adalah sebagai pemasok pasir timah yang akan diselundupkan oleh tersangka S dari Pulau Belitung. Diketahui, dari kasus tersebut polisi menyita barang bukti sebanyak 63 ton pasir timah.
Pasir timah tersebut rencananya akan dikirim lewat pelabuhan tikus Kecamatan Gantung dan Damar, Kabupaten Belitung Timur, pada Rabu (29/1/2025), diangkut 8 mobil truk.
"Peranya dia sebagai kolektor penyuplai timah ke tersangka S. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direskrimsus Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo terus mengembangkan penyelidikan kasus penyelundupan pasir timah ilegal di Belitung Timur. Dalam kasus ini, polisi menyebut sudah menyita barang bukti 63 ton pasir timah kering.
"Terkait barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya kurang lebih 63 ton pasir timah," kata Jojo kepada detikSumbagsel, Selasa (4/2/2025).
(csb/csb)