Direskrimsus Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo terus mengembangkan penyelidikan kasus penyelundupan pasir timah ilegal di Belitung Timur. Dalam kasus ini, polisi menyebut sudah menyita barang bukti 63 ton pasir timah kering.
"Terkait barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya kurang lebih 63 ton pasir timah," kata Jojo kepada detikSumbagsel, Selasa (4/2/2025).
Timah ilegal tersebut diamankan di Kecamatan Gantung dan Damar, Belitung Timur, sejak Rabu (29/1/2025). TKP pertama di pelabuhan tikus di Desa Danau, Kecamatan Gantung, petugas berhasil mengamankan sebanyak 4 mobil truk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga mobil truk lainnya diamankan di gudang dan di perkebunan, serta 1 mobil yang sempat melarikan diri saat penangkapan. Total barang bukti yang diamankan kurang lebih 56 ton pasir timah," beber Jojo.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sopir-sopir truk tersebut. Pemilik pasir timah terungkap, inisialnya S. Hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan pasir timah sebanyak 7,5 ton atau 7.500 kilogram di perkebunan Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur.
"Kemarin kita kembali berhasil mengamankan barang bukti yang dibuang atau disembunyikan (tersangka), beratnya kurang lebih 7,5 ton pasir timah kering. Jadi total keseluruhan barang bukti 63 ton," tegasnya.
Jojo menegaskan, sebanyak 8 orang diamankan dalam kasus tersebut, termasuk pemilik pasir timah berinisial S. Penyidik kemudian menemukan mereka sebagai tersangka.
"Total 8 orang (ditetapkan sebagai tersangka), termasuk pemilik pasir timah inisial S. Mereka di tahan di Mapolda," tambahnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah di Pulau Belitung. Sebanyak 8 truk bermuatan timah berikut sopirnya diamankan.
"Benar di Belitung Timur, ada 8 mobil truk dengan muatan pasir timah yang berhasil diamankan," kata Jojo kepada detikSumbagsel, Jumat (31/1).
(dai/dai)