Polisi menetapkan satu tersangka baru di kasus penyelundupan 63 ton pasir timah di Belitung Timur. Tersangka yakni berinisial DW alias Weli berperan sebagai penyuplai pasir timah terhadap tersangka S.
Diketahui, tersangka S adalah pemilik sekaligus otak penyelundupan 63 ton pasir timah dari Pulau Belitung. Ia telah ditetapkan tersangka lebih dulu bersama 7 orang sopir mobil truk pengangkut timah ilegal.
"Iya ada penambahan satu tersangka baru di kasus penyelundupan pasir timah di Belitung Timur. Tersangka inisial DW alias Weli," jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Fauzan Sukmawansyah saat ditemui di Mapolda, Jumat (21/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Fauzan, munculnya nama tersangka Weli di kasus tersebut usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan tersangka lainnya. Weli perannya sebagai penyuplai pasir timah ilegal terhadap tersangka S.
"Jadi tersangka Weli ini perannya sebagai penjual atau penyuplai pasir timah (ilegal) ke tersangka S. Pengakuannya, sudah dua kali (transaksi), pada Desember 2024 lalu," tegasnya.
"Sudah, tersangka Weli sudah kita tahan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Diketahui, penyelundupan pasir timah ini berhasil digagalkan polisi pada Rabu (29/1/2025). Lokasinya di kawasan pelabuhan Tikus di Kecamatan Gantung dan Damar, Belitung Timur. Timah seberat 63 ton itu diangkut menggunakan delapan mobil truk.
Dirkrimsus Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo menegaskan dalam kasus ini sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk pemilik pasir timah berinisial S.
"Total 8 orang (ditetapkan sebagai tersangka), termasuk pemilik pasir timah inisial S. Mereka di tahan di Mapolda," tegas Kombes Jojo kepada saat kepada detikSumbagsel, Selasa (4/2/2025).
(csb/csb)