Pengamen asal Sumatera Selatan, yakni Bayu (22) menganiaya warga Lampung bernama Robi Figo. Pelaku melakukan aksinya karena kesal tak diberi uang oleh korban saat mengamen.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/2/2025) lalu pukul 20.00 WIB di pelataran parkir Indomaret Simpang Randu, Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.
Tak setelah kejadian itu, pelaku berhasil ditangkap polisi dan saat ini masih menjalani pemeriksaan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan pelaku bernama Bayu Septian berusia 22 tahun warga Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Polsek Seputih Banyak berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan penganiayaan di parkiran Indomaret Lampung Tengah. Penganiayaan ini didasari kekesalan pelaku yang tidak diberikan uang ketika mengamen," katanya, Minggu (2/3/2025).
"Pelaku bernama Bayu ini berhasil ditangkap tiga jam usia peristiwa itu terjadi. Dia ditangkap setelah bersembunyi di sebuah kontrakan wilayah Seputih Banyak, pelaku ditangkap tanpa perlawanan," sambungnya.
Untuk kondisi korban, kata Yuni mengalami sejumlah luka di bagian wajah hingga kepala akibat pukulan yang dilakukan oleh pelaku.
"Korban ini bernama Robi Figo, untuk kondisi lukanya itu memar di bagian wajah akibat ditinju pelaku berkali-kali. Kemudian luka memar juga di bagian kepala akibat pukulan berkali-kali juga," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pemuda asal Sumsel ini ditahan di Mapolsek Seputih Banyak. Polisi menjerat Bayu dengan Pasal 352 KUHPidana tentang Penganiayaan.
(csb/csb)