Kepergok Sodomi Anak Tunawicara, Lansia Ini Nyaris Diamuk Warga

Regional

Kepergok Sodomi Anak Tunawicara, Lansia Ini Nyaris Diamuk Warga

M Afdal Afrianto - detikSumbagsel
Jumat, 28 Feb 2025 18:40 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Padang Pariaman -

Pria di Padang Pariaman, Sumatera Barat, berinisial R (72) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga menyodomi anak laki-laki berusia 12 tahun yang mengalami tunawicara.

Pelaku diamankan pada Kamis (27/2) sore di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi mengatakan saat itu warga memergoki R sedang melakukan tindakan asusila terhadap korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku diamankan warga yang nyaris menghakiminya setelah aksi cabul dan sodominya diketahui. Beruntung, pelaku cepat kami amankan," kata Rinto Alwi saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (28/2/2025).

Rinto mengatakan korban merupakan tetangga pelaku. Perbuatan pelaku terbongkar setelah warga memergokinya saat sedang mencabuli korban hingga membuat marah warga setempat.

ADVERTISEMENT

"Korban tidak bisa berkomunikasi. Sementara itu, aksi pelaku terbongkar setelah dipergoki warga saat mencabuli korban. Sehingga membuat marah warga setempat dan ingin menghakiminya," jelasnya.


Dari hasil pemeriksaan, kata Rinto, R merupakan residivis dalam kasus serupa. Sebelumnya, pelaku juga pernah diamankan polisi dalam kasus pencabulan.

"R ini merupakan residivis yang pernah kita amankan dalam kasus yang sama, yaitu terkait pencabulan," ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ia kita jerat dengan pasal perlindungan anak. Sementara itu, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads