Pria inisial R (72) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap diduga karena melakukan pencabulan dan sodomi kepada bocah laki-laki berusia 12 tahun yang mengalami tunawicara. Pelaku yang sudah lanjut usia itu nyaris diamuk massa setelah aksinya dipergoki warga.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan pelaku diamankan pada Kamis (27/2) sore di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Saat itu, warga memergoki R sedang melakukan tindakan asusila terhadap korban.
"Pelaku diamankan warga yang nyaris menghakiminya setelah aksi cabul dan sodominya diketahui. Beruntung, pelaku cepat kami amankan," kata Rinto Alwi saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (28/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinto menjelaskan bahwa korban merupakan tetangga pelaku. Aksi tak terpuji R terbongkar setelah warga memergokinya saat sedang mencabuli korban yang membuat marah warga setempat.
"Korban tidak bisa berkomunikasi. Sementara itu, aksi pelaku terbongkar setelah dipergoki warga saat mencabuli korban. Sehingga membuat marah warga setempat dan ingin menghakiminya," jelasnya.
Lebih lanjut, Rinto mengungkapkan bahwa R merupakan residivis dalam kasus serupa. Sebelumnya, pelaku juga pernah diamankan polisi dalam kasus pencabulan.
"R ini merupakan residivis yang pernah kita amankan dalam kasus yang sama, yaitu terkait pencabulan," ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ia kita jerat dengan pasal perlindungan anak. Sementara itu, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.
(dhm/dhm)