Jaka Saputra Kurir Sabu Dituntut 7 Tahun Bui, Minta Hukuman Diringkankan

Sumatera Selatan

Jaka Saputra Kurir Sabu Dituntut 7 Tahun Bui, Minta Hukuman Diringkankan

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 28 Feb 2025 11:00 WIB
Terdakwa kurir sabu Jaka Saputra saat menjalani persidangan di PN Palembang
Foto: Terdakwa kurir sabu Jaka Saputra saat menjalani persidangan di PN Palembang (Welly Jasrial Tanjung)
Palembang -

Terdakwa kasus narkotika Jaka Saputra dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Kamis (27/2/2025).

Terdakwa Jaka Saputra merupakan kurir narkoba jenis sabu yang ditangkap Polsek SU II Palembang pada Oktober 2024. Saat itu, Jaka kedapatan memiliki sabu seberat 0,312 gram.

"Menuntut terdakwa Jaka Saputra pidana 7 tahun penjara dengan subsider 3 bulan karena terbukti secara sah dan menyakinkan menyimpan dan menguasai narkotika," kata JPU saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat, Kamis (27/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menilai perbuatan terdakwa sudah melanggar pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai tuntutan dibacakan, terdakwa Jaka langsung menyampaikan pembelaan dan permohonan untuk keringanan hukuman kepada majelis hakim.

ADVERTISEMENT

"Mohon diringankan, Yang Mulia. Saya menyesal, Yang Mulia. Saya memiliki anak yang saya asuh karena sudah berpisah dengan istri saya, Yang Mulia," ucap Jaka.

"Satu minggu ya. Kita lanjut sidang minggu depan," kata hakim.

Setelah memohon keringanan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan vonis.

Diketahui,terdakwa ditangkap saat sedang tidur di kasur dan ditemukan 10 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua buah korek api gas yang berada di atas kasur dan uang sebesar Rp 265 ribu.

Narkoba jenis sabu yang ditemukan tersebut diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa yang diperoleh dari seseorang berinisial N. Saat itu, N memberikan sabu kepada terdakwa seharga Rp 700 ribu, kemudian dipecah oleh terdakwa sebanyak 17 paket yang dijual Rp 100 ribu per paket. Jika semua paket sabu tersebut habis terjual, terdakwa mendapat keuntungan Rp 400 ribu.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads