Pilu! Siswi SMP di Bali Diperkosa 2 Kuli Bangunan, Pelaku Ditangkap

Regional

Pilu! Siswi SMP di Bali Diperkosa 2 Kuli Bangunan, Pelaku Ditangkap

Aryo Mahendro - detikSumbagsel
Jumat, 28 Feb 2025 13:40 WIB
Rilis kasus pemerkosaan siswi SMP di Denpasar, Kamis (27/2/2025).
Foto: Rilis kasus pemerkosaan siswi SMP di Denpasar, Kamis (27/2/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Seorang siswi SMP berinisial MKK (14) di Denpasar, Bali, diperkosa dua orang pria yang merupakan kuli bangunan asal Jawa Timur. Aksi keduanya terbongkar dari orang tua korban yang tak sengaja melihat percakapan antara korban MKK dan pelaku di WhatsApp. Kedua pelaku kini sudah diringkus polisi.

Dilansir detikBali, pelaku yakni berinisial RW (21) dan DS (17) yang dilaporkan orang tua korban MKK ke polisi karena sudah melakukan tindak pemerkosaan terhadap putrinya. Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (23/2/2025).

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan," kata Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Wayan Juwahyudhi, saat konferensi pers di kantornya, Kamis (27/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan awal mula terungkapnya kasus pemerkosaan itu yakni saat orang tua korban setelah melihat percakapan di Whatsapp ponsel MKK. Siswi SMP itu diketahui telah menjalin hubungan asmara dengan DS sejak tiga bulan lalu karena mereka tinggal di satu pemukiman yang sama.

DS lalu didatangi orang tua MKK bersama polisi di kosnya. Hanya saja, MKK tidak sedang bersama DS. Setelah diinterogasi, DS mengaku sudah putus hubungan dengan MKK. Pelaku DS ini lalu mengaku jika MKK dibawa pulang oleh RW ke kosnya.

ADVERTISEMENT

Polisi dan orang tua MKK lalu bergegas ke kosan RW. Akhirnya, kuli bangunan asal Jember itu terciduk saat bertemu paman MKK di Jalan Bukit Tunggal, Denpasar Barat.

"RW lalu kami bawa ke Polresta Denpasar untuk diperiksa," kata Juwahyudhi.

Berdasarkan hasil interogasi, kata Juwahyudhi, diakui RW telah berhubungan badan dengan MKK pukul 01.00 Wita di kos. Menurut RW, dirinya dan MKK sempat pesta miras, sebelum akhirnya berhubungan badan.

"Pelaku (RW) membeli sebotol anggur merah dan bir. Kemudian, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan. (Sempat ditolak) pelaku kembali merayu korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya, DS dan RW dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D KUHP dan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam hukuman 15 tahun penjara.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads