Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin melakukan penggeledahan di rumah mantan pegawai BPN Musi Banyuasin, berinisial AM. Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.
Pantauan detikSumbagsel di Jalan Pelita Komplek Pelita Abadi, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang, Senin (24/2), tim penyidik Kejari Muba mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 08.00 WIB.
Terlihat di lokasi, seluruh ruangan rumah AM digeledah petugas. Beberapa surat dokumen yang dianggap penting juga sudah diamankan petugas untuk dibawa dan diselidiki. Hingga sekarang, petugas belum keluar masih melakukan penggeledahan rumah AM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menggeledah di rumah AM, beberapa hari lalu penyidik Kejari Muba juga sudah menggeledah dua kantor milik salah satu pengusaha Sumsel berinisial HA. Penggeledahan sebelumnya itu dilakukan di kantor HA di Musi Banyuasin dan Kota Palembang.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin melakukan penggeledahan di dua kantor milik salah satu pengusaha Sumsel berinisial HA. Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (19/2/2025) pagi, dipimpin langsung Kepala Kejari Musi Banyuasin Roy Riyadi dan penyidik Kejari Banyuasin. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa berkas.
"Ya, hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Muba melakukan penggeledahan dua tempat yakni di Jalan M Isa Palembang dan satu lagi di kantor Sekayu miliki HA. (Penggeledahan ini terkait) kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah," kata Kepala Kejari Musi Banyuasin Roy Riyadi, kepada detikSumbagsel, Rabu (19/2/2025).
Roy menyebut beberapa barang bukti yang diamankan akan dibawa ke Kejari Muba untuk diselidiki lebih lanjut.
"Jadi kasus ini ada dugaan mafia tanah yang ingin mengambil keuntungan dari pergantian Tol Palembang-Jambi tersebut. Modus, mengakui bahwa tanah tersebut miliknya dengan memalsukan dokumen sedangkan itu tanah milik negara bahkan bekas hutan belantara," ungkapnya.
Roy mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengambil keuntungan atau memanfaatkan proyek pemerintah secara ilegal. Hal itu karena pemerintah membangun jalan tol atau proyek lainnya menggunakan uang rakyat.
(dai/dai)