Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan penggeledahan di rumah mantan pegawai BPN Muba berinisial AM. Dari penggeledahan itu petugas mengamankan beberapa berkas dan satu handphone (HP), dan satu laptop.
Diketahui penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.
Pantauan detikSumbagsel di Jalan Pelita Komplek Pelita Abadi, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang, Senin (24/2), penggeledahan dipimpin langsung Kepala Kejari Muba Roy Riyadi dan penyidik Kejari Banyuasin. Penggeledahan dimulai pagi hingga siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kejari Muba Roy Riyadi mengatakan pengeledahan ini dilakukan untuk melakukan pengembangan dari dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.
"Ya hari ini (Senin), kita melakukan pengembangan terkait dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare, rumah mantan pegawai BPN yang diduga terlibat kita geledah," katanya kepada detikSumbagsel, Senin (24/2/2025).
Roy menjelaskan mantan pegawai BPN Muba, berinisial AM ini merupakan orang yang diperintahkan oleh pengusaha asal Sumel berinisial HA untuk mengurus surat tersebut.
"Kita menduga AM ini bersepakat dengan HA untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare, sehingga terus kita gali,"ungkapnya.
Kata Roy, hasil penggeledahan penyidik menyita beberapa berkas dan ada satu HP dan satu laptop untuk dilakukan penyelidikan.
"Tadi beberapa berkas yang kita anggap penting kita sita dan satu HP dan satu laptop kita bawa untuk diselidiki," jelasnya
Roy mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengambil keuntungan atau memanfaatkan proyek pemerintah secara ilegal. Hal itu karena pemerintah membangun jalan tol atau proyek lainnya menggunakan uang rakyat.
(csb/csb)