Puluhan mahasiswa Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu batal berangkat study tour karena ditipu biro perjalanan. Setelah dilaporkan ke polisi, Direktur CV Lautan Biru Nusantara (LBN) berinisial FL ditetapkan sebagai tersangka.
Dia ditetapkan tersangka atas dugaan penipuan 80 mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz, Bengkulu yang gagal berangkat praktik kerja industri (prakerin) ke Yogyakarta dan Magelang pada 17 Februari 2025 lalu.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan FL ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya mengumpulkan keterangan para saksi dan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah melakukan mekanisme gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan FL selaku Direktur CV LBN sebagai tersangka karena dianggap tidak bisa memenuhi tanggung jawab sesuai dengan kontrak yang dibuat antara CV LBN dan Unihaz Bengkulu," kata Sudarno, Rabu (26/2/2025).
Kata dia, untuk istri FL yakni TL selaku pembantu Direktur CV LBN tidak ditetapkan tersangka, karena penanggung jawab yang menandatangani surat kontrak kerja sama dengan pihak Unihaz adalah atas nama FL selaku penanggung jawab, dan tidak melibatkan istrinya.
Sebelumnya diberitakan, Universitas Hazairin Bengkulu melaporkan biro perjalanan ke polisi karena batal berangkat study tour ke Yogyakarta dan Malang lantaran tiket pesawat yang dipesan melalui biro perjalanan tak kunjung diberikan. Akibatnya, puluhan mahasiswa dan dosen terlantar di bandara.
Setelah viral, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap jasa perjalanan Lautan Biru Nusantara (LBN) yang menjadi membuat mahasiswa Universitas Hazairin itu batal berangkat.
Setelah batal berangkat, puluhan mahasiswa Unihaz Bengkulu dari Fakultas Hukum menggelar aksi demo di halaman kampus. Mereka menuntut pihak kampus untuk mengembalikan uang terkait study tour yang batal karena diduga ditipu biro perjalanan.
(csb/csb)