Sumatera Selatan

Dairul Ditangkap karena Simpan Senpira di Warungnya

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Rabu, 26 Feb 2025 19:40 WIB
Pria di Muba ditangkap setelah kedapatan menyimpan senjata api rakitan (senpira) di warungnya (Foto: Istimewa/Polres Muba)
Muba -

Pria di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, bernama Dairul Arianto (34) ditangkap setelah kedapatan menyimpan senjata api rakitan (senpira) di warungnya. Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Pelaku ditangkap di warung miliknya di Dusun VI Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 09.15 WIB.

Kapolsek Batanghari Leko Iptu Nasirin mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat. Dairul diamankan saat sedang berada di pondok rumahnya.

"Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan laras pendek," katanya, Rabu (26/2/2025).

Selain berhasil mengamankan satu pucuk senpira, polisi juga menemukan lima amunisi berbagai jenis yang disimpan pelaku di sebuah tas selempang.

"Barang bukti satu buah senjata api rakitan laras pendek, satu butir amunisi kaliber 3.8 mm, tiga butir amunisi kaliber 9 mm, satu butir amunisi kaliber 5.56 mm dan satu buah tas selempang sport warna hijau," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Batanghari Leko guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam disangkakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu atau senjata api dan atau amunisi.



Simak Video "Sederet Fakta Ambruknya Jembatan di Muba Seusai Ditabrak Tongkang Batu Bara"

(csb/csb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork