Pria di Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial F (32), ditangkap polisi karena mencuri tas milik tetangganya. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
Aksi tersebut terjadi di rumah korban DS (31) yang terletak di Jalan Rama Gang Tunggal, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih pada Rabu (1/1/2025). Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 19 juta.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencuri tas biru milik korban dengan cara menggunakan pipa paralon sepanjang 2,5 meter yang ujungnya diikat dengan besi behel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mencuri tas berwarna biru yang berisi uang tunai Rp 19 juta milik korban," kata Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Badarudin, Rabu (26/2/2025).
Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pelaku berhasil kami tangkap. Saat itu, F sedang beristirahat di rumahnya. Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pipa paralon yang digunakan untuk mencuri dan sepeda motor Yamaha Fino BG-6334-CP yang dipakai saat beraksi. Selain itu petugas juga mengamankan televisi dan receiver yang dibeli dari hasil kejahatannya.
"Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian," tegasnya.
(csb/csb)