Sumatera Selatan

Stefanus DPO yang Aniaya Kekasihnya di Bawah Umur Ditangkap Kejati Sumsel

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 26 Feb 2025 17:40 WIB
Stefanus Richard yang buron usai aniaya kekasihnya di bawah umur Kejati Sumsel (Foto: Istimewa/Kejati Sumsel)
Palembang -

Stefanus Richard yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena menganiaya kekasihnya di bawah umur berinisial A akhirnya ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sumatera Selatan (Sumsel).

Dia ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel di rumah orang tuanya, Kota Palembang, pada Selasa (25/2) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Ya korban merupakan pacar terpidana inisial A, korban itu masih di bawah umur, pelaku ini juga masih muda," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, ketika dihubungi detikSumbagsel, Rabu (26/2/2025).

Kata Vanny, setelah ditangkao Stefanus Richard dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Ya kemarin (Selasa) Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil menangkap Stefanus Richard. Buronan kasus penganiayaan terhadap anak," ujarnya.

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap terpidana sudah dilakukan kurang lebih dua minggu oleh Tim Tabur Kejati Sumsel. Setelah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana di Kota Palembang, sambungnya, kemudian langsung melakukan penangkapan.

"Saat itu terpidana sedang santai di rumah orang tuanya di Kota Palembang, tim melakukan penggerebekan dan mengamankan terpidana tanpa perlawanan," ungkapnya.

Vanny menambahkan, Stefanus masuk DPO selama 1 tahun 11 bulan setelah menjalani persidangan in absentia di Pengadilan Negeri Palembang. Sebelumnya, terpidana sempat melarikan diri ke beberapa kota, yakni Lubuk Linggau, Jambi, Riau, hingga Banda Aceh, sebelum akhirnya kembali ke Palembang.

Setelah mengetahui keberadaan Stefanus, Tim Tabur Kejati Sumsel langsung bergerak dan berhasil menangkap buronan tersebut tanpa perlawanan saat sedang beristirahat di rumah orang tuanya.

Atas perbuatannya, Stefanus Richard dia terbukti melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 4 April 2023, Stefanus dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.



Simak Video "Video: Ekspresi Eks Walkot Palembang Harnojoyo Usai Jadi Tersangka Korupsi"

(csb/csb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork