Kejari Palembang Tetapkan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Gratifikasi K3

Sumatera Selatan

Kejari Palembang Tetapkan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Gratifikasi K3

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 18 Feb 2025 11:00 WIB
Dua tersangka baru dugaan korupsi Gratifikasi K3 di Dinasker Sumsel, FP dan HR
Foto: Dua tersangka baru dugaan korupsi gratifikasi K3 di Dinasker Sumsel, FP dan HR (Irawan)
Palembang -

Kejari Palembang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.

Seperti diketahui, kasus ini sebelumnya telah menjerat Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki. Adapun dua tersangka baru tersebut yakni FP, Kepala Bidang di Disnakertrans Sumsel, dan HR, perwakilan dari PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik.

Keduanya juga langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang dan Lapas Perempuan Palembang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin membenarkan bahwa Pidsus Kejari Palembang menetapkan dua tersangka baru yang terlibat aktif dalam praktik suap dan gratifikasi. Dua tersangka ini memiliki peranan masing-masing dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya benar, FP dan AR kita tetapkan tersangka pada Senin (17/2) malam. Keduanya diduga terlibat korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi, sebelum ditetapkan tersangka, keduanya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Palembang,"katanya kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Hutamrin menyebut, FP berperan dalam memfasilitasi dan mengoordinasikan aliran dana suap yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan PJK3 di lingkungan Disnakertrans Sumsel.

ADVERTISEMENT

Sementara HR diduga sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang guna memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis dari Disnakertrans.

"Kita usut tuntas kasus ini, kita juga sudah periksa sebanyak 40 saksi, yang terdiri dari pihak perusahaan yang menjadi korban pemerasan, ahli, serta saksi lainnya. Proses penyidikan dilakukan secara objektif dan profesional," ungkapnya.

Hutamrin menerangkan kedua tersangka selanjutnya ditahan di dua lapas yang berbeda guna kepentingan penyidikan lebih lanjut

"Tersangka FP dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo, sedangkan tersangka HR ditempatkan di Lapas Perempuan. Masa penahanan sementara ini berlaku selama 20 hari ke depan," jelasnya.

Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf B dan huruf E serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads