Bandar Narkoba di Banyuasin Diringkus, 5 Paket Sabu Disita

Sumatera Selatan

Bandar Narkoba di Banyuasin Diringkus, 5 Paket Sabu Disita

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 25 Feb 2025 14:40 WIB
Rusli, bandar narkoba di Banyuasin saat ditangkap polisi.
Foto: Rusli, bandar narkoba di Banyuasin saat ditangkap polisi. (Dok. Polres Banyuasin)
Banyuasin -

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengamankan seorang pria, Rusli, yang diduga merupakan bandar narkoba. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 72,48 gram.

Diketahui penangkapan bandar narkoba yang meresahkan warga Banyuasin itu pada Jumat (21/2), sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Perintis, Kelurahan Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin mengatakan penangkapan Rusli yang merupakan warga Kelurahan Sukamoro Banyuasin berdasarkan informasinya dari masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil penangkapan bandar tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika. Lima paket narkotika jenis sabu dengan berat 72,48 gram, 1 bal plastik klip,1 unit timbangan digital, 1 buah tas selempang, 1 buah karung dan 1 unit handphone," katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (25/2/2025).

"Pelaku ini juga sudah kita gelar perkara dan kita tetapkan tersangka, untuk diproses lebih lanjut," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Najamudin menjelaskan modus yang dilakukan tersangka saat melakukan peredaran narkotika dengan telepon dan mengantar barang melalui COD. Selain itu, ada juga yang mengambil ke rumah yang sudah disiapkan tersangka.

"Terkait dengan modus operandi tersangka ini ada dua yaitu yang pertama adalah cash on delivery atau COD, lalu transaksi tatap muka secara langsung pembeli mengambil barang di rumah tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya, kata Najamudin, tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

"Tersangka diancam dengan pidana penjara yang cukup berat, mengingat jenis narkotika yang mereka edarkan dapat merusak kehidupan masyarakat," tegasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads