Konten Kreator Diduga Jadi Korban Pungli Bikin Surat Jalan di Jambi

Jambi

Konten Kreator Diduga Jadi Korban Pungli Bikin Surat Jalan di Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 25 Feb 2025 13:40 WIB
Konten kreator diduga menjadi korban pungli oknum polisi di Jambi
Foto: Konten kreator diduga menjadi korban pungli oknum polisi di Jambi (Dok Istimewa/tangkapan layar IG: lie_brothers)
Jambi -

Konten kreator, lie_brothers, diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi di Jambi. Dia mengaku dimintai uang untuk pembuatan surat jalan di Polsek Kawasan Pelabuhan, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi.

Dugaan pungli itu diunggah oleh akun instagram lie_brothers. Dalam video dilihat detikSumbagsel, konten kreator tersebut menceritakan bahwa dirinya diminta untuk membuat surat jalan dari pihak kepolisian ketika memasuki Pelabuhan Kuala Tungkal.

Video itu diunggah dengan latar musik berjudul 'Bayar, Bayar, Bayar' karya band Sukatani. Dalam video itu, pemuda tersebut juga menunjukkan stiker peringatan stop pungli yang ditempel di dinding kantor polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama keliling Indonesia, saya belum pernah bikin surat jalan. Tapi saat di Pelabuhan Kuala Tungkal-Batam, saya dan semua pengendara disuruh bikin. Surat jalan mau yang bermotor mobil truk semuanya," katanya, dikutip Selasa (25/2/2025).

Pemuda yang kerap membuat konten touring sepeda motor kemudian menceritakan petugas di pelabuhan itu menjelaskan bahwa surat jalan itu merupakan aturan dari pelabuhan tersebut. Lantas, dia menanyakan apakah pembuatan surat jalan itu berbayar kepada polisi. Oknum polisi tersebut kemudian menjawab bayar secara sukarela.

ADVERTISEMENT

"Akhirnya saya bikin, tapi karena saya muak sama pungli, saya cuman ngasi 5.000 tadinya mau saya kasih 2.000 tapi kasihan nanti rugi kertas sama tinta," lanjutnya.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki dikonfirmasi soal dugaan pungli itu mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani Bidang Propam Polda Jambi.

"Sudah diproses Propam Polda Jambi. Silakan konfirmasi ke Polda," ujarnya kepada detikSumbagsel, Selasa (25/2/2025).

Hingga saat ini, ada beberapa polisi yang diperiksa terkait kasus dugaan pungli tersebut. Namun, polisi belum merinci berapa orang dan siapa saja yang diperiksa.

"Ada beberapa orang yang diperiksa, rilis lengkapnya akan kita sampaikan jika sudah ada perkembangan lebih lanjut," kata Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana.

Maulana mengatakan apabila personel yang diperiksa bersalah, maka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan kode etik kepolisian.

"Apabila terjadi pelanggaran atau pungli oleh personel, akan dilakukan sidang disiplin atau kode etik," ujarnya.

Maulana menegaskan bahwa pengurusan surat jalan di kepolisian tidak dipungut biaya. Dia juga mengimbau agar masyarakat mengurus keperluan surat jalan langsung ke pihak kepolisian tanpa calo.

"Pada dasarnya pengurusan surat jalan di kepolisian adalah gratis atau tidak dipungut biaya. Kami mengimbau kepada masyarakat apabila ingin mengurus surat jalan agar melengkapi dokumen yang lengkap dan sebisa mungkin menghindari calo yang mengiringi-imingi bahwa bisa mengurus surat jalan dengan cepat dan mudah," ucapnya.

Apabila masyarakat menjadi dimintai uang oleh oknum polisi, kata dia, harap melapor ke laporan pengaduan internal kepolisian.

"Apabila saat proses pengurusan surat jalan ada oknum dari kepolisian yang meminta biaya, maka silakan melaporkan kepada layanan pengaduan kepolisian," pungkasnya.




(dai/dai)


Hide Ads