Chairil Ubaidi alias Dedi (53), kurir narkoba antarprovinsi tak bisa mengelak saat dicecar majelis hakim ketika sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang, Senin (24/2/2025).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Agung Ciptoadi beragendakan mendengarkan keterangan dari terdakwa Dedi. Dalam keterangannya, terdakwa Dedi akhirnya mengakui asal mula narkoba jenis sabu yang dibawanya dari Medan menuju Palembang.
Bahkan terdakwa Chairil menyebut nama seseorang yakni Pakde Agam, pemilik narkoba yang dibawanya. Ia dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 130 juta dengan cara dibayar dicicil setelah narkoba tiba di lokasi tujuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang itu milik Pakde Agam, Yang Mulia. Pakde Agam memberikan koper untuk diantarkan ke Palembang dengan upah sebesar Rp 130 juta. Saya tahu itu narkoba sabu, Yang Mulia. Tapi tidak tahu beratnya berapa. Karena saya menolak sampai ke Palembang, jadi Pakde Agam bilang Rp 100 juta sampai Betung dan baru dikasih Rp 20 juta," kata Dedi.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Dedi, Marta Dinata dari LKBH meminta permohonan kepada majelis hakim yakni dari keterangan terdakwa ada sesuatu yang menurut pandangan mereka tidak sesuai dengan berita acara KUHAP.
Maka itu, pihaknya meminta permohonan agar majelis hakim menghadirkan anggota penyidik yang memeriksa terdakwa Dedi saat masih dalam proses penyidikan.
Pada sidang dakwaan sebelumnya, terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus satu kurir bernama Chairil Ubaidi (53) yang membawa narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 8,5 kg sabu.
Terdakwa Chairil ditangkap saat melintas di Jalan Raya Palembang-Jambi, Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin pada Selasa (27/8/2024) sekitar pukul 18.15 WIB.
(dai/dai)