Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Muaro Jambi, 25 Paket Sabu Disita

Jambi

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Muaro Jambi, 25 Paket Sabu Disita

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Minggu, 23 Feb 2025 07:00 WIB
Polisi menangkap bandar sabu di Muaro Jambi, Jambi
Polisi menangkap bandar sabu di Muaro Jambi, Jambi (Foto: Istimewa/Dok Polres Muaro Jambi)
Jambi -

Polisi menangkap bandar narkoba di Muaro Jambi, Jambi. Sebanyak 25 paket kecil sabu siap edar disita polisi.

Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaludin mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi, pada Senin (17/2/2025).

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial BA (29), yang berprofesi sebagai petani, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Opsnal langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka BA di rumahnya di RT 03, Desa Jambi Tulo," kata Saaludin, Sabtu (22/2/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu di rumah pelaku. Petugas awalnya mendapat 14 paket kecil sabu dalam sebuah kaleng di rumah pelaku.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, di ruang tamu rumahnya, petugas kembali menemukan 10 paket kecil sabu. Tak sampai di situ, petugas kembali menemukan 1 paket kecil sabu di pondok belakang rumahnya.

"Total ada 25 paket sabu yang menjadi barang bukti dengan berat keseluruhan 13,67 gram," ujarnya.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti, satu unit timbangan digital, dua ball plastik klip bening, dua pipet yang digunakan sebagai sendok, sebuah kotak kaleng hitam, tas selempang, buku catatan transaksi, dua mancis, dua alat hisap sabu (bong), dan satu unit ponsel.

Saaludin menambakan berdasarkan hasil pemeriksaan, BA mengakui telah melakukan transaksi jual-beli narkotika sejak pertengahan Januari 2025. Ia mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial DD, warga desa yang sama.

Saat ini polisi telah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DD, namun yang bersangkutan masih belum berhasil ditemukan.

"Tersangka BA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika," ujarnya.

Tersangka BA telah ditahan di Mapolres Muaro Jambi. Dia akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads