Satu dari dua pelaku pencurian pipa milik Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Zona 4 Pendopo di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Rian, ditangkap polisi. Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lagi yang msih buron.
Warga Dusun I Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini ditangkap Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
"Diamankannya pelaku Kapolsek Talang Ubi berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/ 06 /II/2025/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres Pali/Polda Sumsel," kata Kapolsek Talang Ubi AKP Robi Sugara, Senin (24/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Kejadian
Kata Robi, peristiwa bermula saat tim security Pertamina hendak melakukan patroli melihat bekas gesekan pipa di area TKP.
Kemudian, sambungnya, mereka langsung menyisir di area lalu melihat pelaku menggunakan sepeda Yamaha Nmax warna hitam dengan nopol BG-3030-RES dan temannya yang DPPO melintas menggunakan sepeda motor Honda BeAt Streat warna silver dengan nopol BG-6204-PAS dengan membawa empat batang pipa besi.
"Setelah itu, tim patroli security Pos Benakat menginformasikan kepada staf security pendopo bahwa pelaku pencurian mengarah ke pendopo," katanya.
Kemudian, kata dia, tim dari tim patroli security pendopo menghubungi pihaknya untuk bersama-sama memberhentikan dan mengamankan pelaku.
Saat hendak ditangkap, kata dia, teman pelaku yang DPO ini melarikan diri ke dalam hutan saat pencegatan, dan dari sepeda sepeda motor yang dikendarai temannya ini di temukan 4 Batang besi pipa jenis 27/8.
"Sedangkan di dalam box motor pelaku Rian, petugas menemukan lima batang besi pipa jenis 27/8 atau kepala cubing lalu tim mengamankan pelaku beserta barang bukti," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sembilan batang besi pipa jenis 27/8 atau kepala cubing, sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan nopol BG 3030 RES dan satu unit sepeda motor Honda BeAt Streat warna silver dengan nopol BG-6204-PAS.
"Atas kejadian tersebut pihak PT. Pertamina Field Pendopo mengalami kerugian Rp 6.000.000 dan Pelaku ini disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4&5 KUHP," ujarnya.
(csb/csb)