Dua oknum anggota Polres OKU, Sumatera Selatan, yakni Briptu WH, dan Briptu TR ditangkap diduga terlibat jual beli narkoba jenis sabu. Saat ini, mereka sudah ditahan.
Diketahui kedua oknum itu bertugas sebagaidi Samapta Polres OKU. Mereka ditangkap di kosannya masing-masing di Kabupaten OKU, Sabtu (8/2) pukul 12.00 WIB.
Kapolres OKU AKBP Iman Zamroni membenarkan penangkapan tersebut, dia mengatakan penangkapan itu berawal dari pengaduan masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya benar, kedua anggota kita terlibat jual beli narkoba sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum, penangkapan itu juga berawal dari pengaduan masyarakat," katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (21/2/2025).
Kata Imam, usai menerima laporan masuk dari masyarakat yang resah di Lorong Ayip Husen, Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dia meminta anggota narkoba langsung menyelidiki.
"Saat diselidi ternyata di kos-kosan yang dilaporkan masyarakat yang menyewanya itu Briptu WH, karena anggota saya perintahkan Kasat Narkoba langsung memeriksa kamar Briptu WH dan benar saat digeledah di kamar itu ditemukan 2 klip narkoba diduga jenis sabu seberat 0,63 gram," ungkapnya.
Kemudian saat diinterogasi Briptu WH mengakui barang tersebut miliknya dan digunakan untuk konsumsi sendiri juga menjual ke temannya yang sering main di kosan.
"Saat kita tanya, Briptu WH mengakui perbuatannya, kata dia barang haram itu dipakai sendiri dan kadang dijual lagi untuk orang lain yang main ke kosannya, itu membuat kita menahan dan memproses Briptu WH, karena jika dia menggunakan barang untuk dikonsumsi sendiri bisa kita rehabilitasi karena barang bukti tidak terlalu besar," jelasnya.
"Lalu kita tanya lagi barang itu dari mana?, dia menjawab barang itu dari temanya Briptu TR, kemudian saya perintahkan hari itu juga periksa Briptu TR," sambungnya.
Kemudian, kata dia, anggota langsung memeriksa Briptu TR saat berada di Polres OKU. Ditemukan juga dua klip diduga sabu dalam kotak rokok seberat 0,76 gram yang disimpan di sepatu PTDHnya.
"Kita interogasi dia mengakui barang itu miliknya dan awalnya dia bersih keras menyebut bahwa barang itu digunakan untuk pribadi, kemudian kita sampaikan bahwa Briptu WH dapat barang dari Briptu TR akhirnya dia mengakui bahwa sebagian dijual ke Briptu WH, dan ada kata menjual itu kita kenakan pidana," ungkapnya.
Ketika diinterogasi, sambung Imam, Briptu TR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seniornya yakni Brigadir AR.
"Kita juga langsung kejar Brigadir AR, saat dikejar AR tidak ada dikontrakkannya,
Brigadir AR ini adalah anggota Polres PALI yang dipindahkan ke Polres OKU, karena kena demosi akibat prilakunya yang nakal," ujarnya.
"Sampai sekarang AR masih kita buru dan sudah kita laporkan propam," ujarnya.
(csb/csb)