Iming-Iming Untung Besar dari Skema Ponzi oleh Oknum Bhayangkari Jambi

Jambi

Iming-Iming Untung Besar dari Skema Ponzi oleh Oknum Bhayangkari Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 11 Feb 2025 09:30 WIB
Polisi mengungkap skema ponzi dalam penipuan paylater oleh oknum bhayangkari di Jambi
Foto: Polisi mengungkap skema ponzi dalam penipuan paylater oleh oknum bhayangkari di Jambi (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Polisi mengungkap skema ponzi dalam penipuan gesek tunai (gestun) fiktif yang dilakukan tersangka Wike Widiati (26). Tersangka diketahui merupakan oknum istri polisi atau bhayangkari di Jambi. Skema penipuan ini berjalan dengan iming-iming keuntungan besar agar korban bertambah banyak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan sistem skema ponzi semula berjalan baik di awal. Korban mendapat keuntungan sebagaimana yang ditawarkan oleh tersangka Wike.

"Awalnya memang para korban itu sudah sempat menikmati hasilnya dari keuntungan 30-40 persen ini," kata Manang, Senin (10/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manang menjelaskan keuntungan yang ditawarkan tersangka Wike dengan melakukan pinjaman pembayaran nanti (paylater) dan dapat dicairkan setelah pembelian barang secara fiktif di aplikasi belanja online.

"Tersangka ini menawarkan jasa penarikan tunai dengan memberikan link toko online yang sebenarnya fiktif. Member diminta untuk pembelian suatu barang yang barangnya itu tidak ada," kata dia.

ADVERTISEMENT

Berjalannya waktu, kata Manang, korban bertambah banyak. Korban yang sudah sempat menikmati keuntungan kembali melakukan pembelian barang fiktif karena sudah mempercayai pelaku. Pelaku kemudian meminta dana talangan dari uang pribadi korban untuk digunakan dalam pembelian barang fiktif tersebut.

"Dana talangan yang diminta itu ada nominal Rp 20 juta, Rp 30 juta, dan Rp 40 juta," jelasnya.

Dana-dana talangan dari member ini, kata Manang, terus diputar untuk member lain sebagai hasil keuntungannya. Sehingga, korban yang merugi dari skema ini ialah korban yang memberi dana talangan besar dan korban yang baru bergabung.

"Ini kan sangat tidak masuk akal kredit beli sesuatu barang Rp 10 juta, mendapat uang Rp 13 juta. Rp 3 juta dari mana, inilah skema ponzinya, di mana kaki yang paling bawah tidak bisa menerima pembayaran atau mencairkan," jelasnya.

Saat ini, polisi masih mendata jumlah korban dan kerugian dalam kasus penipuan ini. Korban diperkirakan banyak yang belum melapor.

"Dari yang terdata di kami ada 32 korban, kami masih menunggu jika ada korban lain. Silakan datang ke Polda Jambi," pungkas Manang.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polda Jambi. Dia akan dijerat Pasal 378 dan 379 KUHP tentang penipuan.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads