Arena judi sabung ayam di Musi Rawas, Sumatera Selatan, digerebek polisi. Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan lima orang pelaku yang ikut serta dalam perjudian tersebut.
Penggerebekan tersebut terjadi di Dusun III, Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Minggu (23/2) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasi Humas Polres Musi Rawas Ipda Aji Lamsari mengatakan penggerebekan tersebut bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi perjudian jenis sabung ayam di Desa Air Beliti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari informasi tersebut, anggota pun langsung melakukan penyelidikan dan kemudian langsung melakukan penggerebekan di mana saat itu para pelaku tengah bermain judi tersebut," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (24/2/2025).
Saat polisi datang, ujar Aji, para pelaku pun langsung kocar-kacir berlari masuk ke dalam hutan. Namun polisi berhasil mengamankan 5 orang pelaku. Kelima orang pelaku tersebut yakni Budi Rahyo (59), Risdon (49), Sutrisno (39), Datak (40) dan Agus Deni (25).
"Selain itu, polisi juga menyita barang bukti diantaranya uang tunai senilai Rp 1.355.000, 6 ekor ayam jago warna hitam merah, 8 unit motor, 3 senjata tajam jenis golok, 3 unit HP, kandang ayam, songkok ayam, gerber ayam, dan 5 pasang sendal jepit," sebutnya.
Aji mengatakan saat ini kelima pelaku yang tertangkap dan semua barang bukti yang diamankan sudah dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini, para tersangka yang terjerat pasal 303 KUHPidana akibat perjudian sabung ayam ini sudah diamankan dan masih dilakukan pendalaman perkara," tuturnya.
(dai/dai)