Bandar Togel di Lubuklinggau Ditangkap, Omset hingga Rp 16 Juta/Transaksi

Sumatera Selatan

Bandar Togel di Lubuklinggau Ditangkap, Omset hingga Rp 16 Juta/Transaksi

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Minggu, 23 Feb 2025 23:29 WIB
Polisi saat menangkap bandar judi togel di Lubuklinggau.
Foto: Polisi saat menangkap bandar judi togel di Lubuklinggau. (Dok. Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Seorang pria di Lubuklinggau berinisial H (47) ditangkap polisi lantaran terbukti menjadi bandar judi jenis togel. Tersangka mengaku sudah setahun menjalankan bisnis haram tersebut.

Tersangka ditangkap di depan sebuah toko di Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kanit Pidum Polres Lubuklinggau Ipda Suwarno menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari hasil penyelidikan dalam memberantas perjudian yang marak terjadi di Lubuklinggau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, tersangka langsung kita tangkap saat berada di TKP," katanya, Minggu (23/2/2025).

Setelah ditangkap, sambung Suwarno, personel pun menuju rumah tersangka untuk dilakukan penggeledahan demi mencari barang bukti kasus perjudian yang dilakukan tersangka.

ADVERTISEMENT

"Dari penggeledahan itu, kita menemukan dua unit HP, buku tabungan, kartu ATM, uang tunai, serta kertas rekapan angka yang digunakan dalam perjudian togel tersebut," sebutnya.

Saat diinterogasi, kata Suwarno, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak Januari 2024 menggunakan beberapa situs togel online.

"Dari hasil pengembangan juga diketahui setiap melakukan transaksi, tersangka mengantongi omset sebesar Rp 7 juta hingga Rp 16 juta," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Suwarno membeberkan tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads