Pelaku penipuan dan penggelapan beras SPHP berhasil ditangkap Satreskrim Polres PALI, Sumsel. Isnadi (39) diringkus polisi saat berada di Terminal Lembayung, PALI pada Selasa (14/2/2025) lalu.
Ia sudah menipu korbannya, Suliah (31) dengan total kerugian mencapai Rp 27,5 juta untuk membeli beras SPHP sebanyak 2,5 ton.
"Penangkapan ini adalah hasil kerja keras Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI yang selalu mengedepankan profesionalisme," ujar Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, Minggu (23/2/2025).
Dijelaskan Nasron, peristiwa penipuan dan penggelapan ini terjadi pada 10 Desember 2024 lalu sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Kresna Cakra Talang Jepit, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Korban Suliah, (31) melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan setelah menyerahkan uang sebesar Rp 27,5 juta kepada pelaku untuk membeli beras SPHP sebanyak 2,5 ton.
"Namun, hingga waktu yang dijanjikan, beras tersebut tak kunjung diterima korban," ujarnya.
Nasron menjelaskan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B-18/I/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Satreskrim Polres PALI langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini.
"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Terminal Lembayung. Saat kami tangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah kami amankan beserta barang bukti berupa HP, kartu ATM, dan rekening koran,"ungkap AKP Nasron Junaidi.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengaku menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadinya.
"Atas tindakannya, ia dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," pungkasnya.
Simak Video "Video: Kasus Pembacokan Pengantin Pria di Palembang Disebut karena Dendam"
(dai/dai)