Wanita di Musi Rawas Diringkus karena Jual Miras Ilegal di Kebun Sawit

Sumatera Selatan

Wanita di Musi Rawas Diringkus karena Jual Miras Ilegal di Kebun Sawit

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Minggu, 23 Feb 2025 22:30 WIB
Polisi saat menggerebek warung yang menjual miras di Musi Rawas.
Foto: Polisi saat menggerebek warung yang menjual miras di Musi Rawas. (Dok. Polres Musi Rawas)
Musi Rawas -

Pemilik warung yang berada di tengah kebun sawit di Musi Rawas, Sumatera Selatan yakni CL (43) ditangkap polisi. Wanita itu ditangkap karena menjual tuak dan minuman keras (miras) ilegal di warung miliknya.

Pelaku ditangkap di warung sekaligus rumahnya di Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kasi Humas Polres Musi Rawas Ipda Aji Lamsari mengatakan penangkapan ini bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat warung yang menjual minuman tuak di tengah kebun sawit di Desa Pagar Ayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian personel Polsek Megang Sakti dan Polres Musi Rawas menuju ke lokasi dan langsung melakukan penggerebekan di warung tersebut yang pada saat itu tengah ramai warga sedang nongkrong di sana. Saat itu juga, pemilik warung juga kita amankan," katanya, Minggu (23/2/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, sambungnya, ditemukan barang bukti berupa satu jeriken berisi tuak sebanyak 5 liter dan empat botol minuman keras yang dijual di warung tersebut.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Mapolsek Megang Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya

Aji mengatakan pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke pihak Satpol PP Damkar Musi Rawas untuk ditindaklanjuti.

"Saat ini sudah kita limpahkan ke pihak Satpol PP Damkar Musi Rawas. Untuk pelaku sendiri terancam Pasal 11 Ayat 1 jo Pasal 9 Ayat 1 Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2016 dengan pidana maksimal 3 bulan penjara dan atau denda maksimal sebesar Rp 5 juta," tuturnya.




(dai/dai)


Hide Ads